Tilep Ratusan Juta, Oknum Guru Demseria Mendekam di Tahanan, Tolak BAP dan Andalkan Kuasa Hukum

Tersangka ini mengajukan permohonan menolak BAP kepada Tim Pidsus Kejari Kota Binjai.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tersangka korupsi, guru SD di Disdik Pemko Binjai, Demseria Simbolon masih bungkam untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

Tersangka ini mengajukan permohonan menolak BAP kepada Tim Pidsus Kejari Kota Binjai.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar menjelaskan, Demseria akan di-BAP sepekan paskapenangkapan di Cikarang Jawa Barat pada Selasa (6/11/2018). Demseria, wanita paruh baya berambut ikal ini belum mau memberi keterangan dan pengakuan terkait motifnya melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima gaji buta tanpa pernah masuk kerja sejak 2010-2017, dan bermufakat dengan sejumlah oknum mencairkan dana pensiunan kematian di PT Taspen.

Baca: Cairkan Dana Kematian, Pidsus Kejari Jemput Paksa Guru Demseria saat Bersama Suami dan Anak di Jabar

Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting bersama tim Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan terbang dengan pesawat ke Cikarang Jawa Barat untuk menjemput paksa Demseria Simbolon (baju batik). Dijadwalkan tim Kejari bersama Demseria akan tiba di Binjai hari ini, Rabu (7/11/2018)
Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting bersama tim Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan terbang dengan pesawat ke Cikarang Jawa Barat untuk menjemput paksa Demseria Simbolon (baju batik). Dijadwalkan tim Kejari bersama Demseria akan tiba di Binjai hari ini, Rabu (7/11/2018) ()

"Nanti minggu depan jika sudah diperiksa, kalau langsung boleh melalui nanti saya sampaikan Kasi Intel. Kalau Demseria dianya ditanya pasti belum ngaku, kami belum periksa," kata Kajari Binjai, Kamis (8/11/2018)

"Dia masih menutup diri. Belum mau mengaku dia. Dia pakai PH. Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi Senin atau Selasa depan. Kalau kami yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada diambil keterangan," imbuh Kajari.

Kajari saat dikaitkan tribun-medan.com soal motif Demseria dengan faktor ekonomi, misalnya biaya beli aset tanah, bisnis, atau pun sekolah anak belum berani memberi merumuskan. Bahkan, Kajari tak keberatan jika ada laporan dari pihak eksternal soal motif Demseria.

"Saya belum tahu itu, kalau ada tahu apa motif dia beritahu kami. Kan kalau tahu lebih bagus, jadi gak mengandalkan pemeriksaan jaksa saja," ujarnya.

Upaya tribun-medan.com untuk mewawancarai langsung Demseria belum bisa dilakukan. Tribn Medan butuh izin berupa surat jaksa untuk meminta waktu Demseria yang saat ini sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA.

"Dia menolak di BAP langsung, ada dia buat suaratnya ke saya. Kalau kesehatannya aman, sudah dicek juga kesehatan dia aman. Boleh diwawancara langsung, besok kita buat surat izinnya biar bisa diwawancarai di Lapas," kata Kasi Pidsus.

Informasi beredar, Demseria yang disebut-sebut istri seorang pewiraswasta dalam proses hukumnya memakai jasa seorang kuasa hukum yang berdomisili di Binjai, Kota Rambutan. Demseria selama ini disebut-sebut sudah tujuh tahun meninggalkan Kota Binjai sejak 2011.

Selam itu dia terus menerima gaji dari Pemko Binjai dan mencairkan uang kematian. Pihak BKD diduga tanpa pengawasan. Pihak kepala sekolah dan UPT Disdik Binjai Utara lalai dalam perkara ini. Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta.

Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.

Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya. Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.

Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 B‎injai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.‎

PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.

Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014. Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900.‎ ‎Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala. Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.

Terkait perkara Demseria Simbolon, ‎Kejari Binjai belum menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih. Padahal, Ketiga oknum pejabat ini ikut mengetahui Demseria bolos selama tujuh tahun untuk pencairan gaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved