Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Tamin Sukardi, Keluarga: Putusan Tidak Adil!
Mengadili terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Tamin Sukardi dalam sidang putusan perkara banding di Ruang Utama Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (15/11/2018).
Putusan ini lebih berat dua tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang dipimpin Dasniel bersama dua hakim anggota masing-masing Albertina HO dan Mangasa Manurung dalam amarnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan pada 27 Agustus 2018 lalu. Majelis menegaskan tetap mempertimbangkan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan masa kurungan selama 6 bulan,” ujar Dasniel pada sidang yang berlangsung tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat hukum terdakwa.
“Menghukum terdakwa dengan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 132,4 miliar rupiah dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila uang pengganti kerugian negara tidak bisa dibayarkan maka harta bendanya akan dirampas dengan ketentuan apabila tidak cukup diganti hukuman selama 2 tahun penjara,” urai Dasniel.
Selain pidana penjara yang diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi, barang bukti berupa sejumlah tanah yang sebelumnya diserahkan kepada PT Erni Putra Terari sesuai keputusan Pengadilan Negeri Medan juga turut diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.
"Barang bukti Nomor 167 Tanah seluas 20 Ha, Kemudian Barang bukti Nomor 168 yakni Tanah seluas 32 Ha dan terakhir barang bukti Nomor 169, Tanah seluas 74 Ha yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai PT. Erni Putra Terari seluas 126 Ha yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dirampas untuk negara," ucap Dasniel
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara buat Tamin Sukardi dan membayar kerugian Rp 132,4 miliar serta seluruh aset tanah yang dirampas untuk negara dinilai tidak adil.
Keluarga menilai putusan tersebut sarat dengan tekanan tanpa hanya mempertimbangkan fakta yang bertujuan untuk “menghabisi” Tamin, bukan memberi keadilan.
Iwan Samosir, adik dari istri Tamin Sukardi menyatakan putusan Pengadilan Tinggi sangat tidak adil. Iwan menyebut banyak fakta yang dikesampingkan oleh majelis Pengadilan Tinggi.
“Ini tidak adil dan tidak masuk akal sama sekali, bagaimana mungkin ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung sebelumnya diabaikan dalam pengambilan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi saat ini” kata Iwan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/11/2018) sore melalui sambungan telepon.
Iwan juga menyoal kembali legal opini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap tanah yang diperkarakan sudah dinyatakan tidak ada ganti rugi, namun Kejaksaan Agung justru menetapkan Tamin Sukardi sebagai tersangka. Iwan mempertanyakan apakah hal ini tidak jadi dasar pertimbangan bagi majelis Pengadilan Tinggi untuk mengambil keputusan.
Kemudian, sebut Iwan, tidak ada satupun saksi atau alat bukti selama berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri yang menunjukkan niat jahat Tamin. Justru sebaliknya, fakta menunjukkan bahwa ahli waris pemegang alas hak tanah Helvetia yang melakukan gugatan sendiri terhadap PTPN-II.
Diketahui putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya telah memutuskan Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 6 tahun, Denda 500 juta Subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 132,4 Miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman kurungan 2 tahun.