Kabar Terbaru Paman Perkosa Bocah SD Jadi Tersangka, hingga Ayah Tega C@buli Putrinya

tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan . .

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/net
Ilustrasi 

Kabar Terbaru Paman Perkosa Bocah SD Jadi Tersangka, hingga Ayah Tega C@buli Putrinya

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria di Sambikerep Surabaya tega mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Surabaya.

Pria berinisial K (58) itu langsung diciduk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/11/2018).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku mencabuli keponakannya sendiri di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

 

Setelah ditinggal orangtuanya, korban tinggal bersama pamannya, kesempatan itulah yang dimanfaatkan K.

Modus tersangka, ia masuk ke kamar korban yang saat itu sudah pulas tidur hingga kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.

Setelah persetubuhan tersebut, tersangka K mengancam korban untuk tidak menceritakan kelakuannya tersebut.

"Tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," ungkap AKP Ruth Yeni.

K (58) diringkus unit PPA Polrestabes Surabaya gara-gara mencabuli keponakannya sendiri yang baru duduk di bangku SD.

Pria asal Sambikerep itu dilaporkan pihak guru korban kepada polisi pada Kamis (8/11/2018) lalu.

"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).

Baca: Viral, 2 Artis Ini Heran Cara Vicky Prasetyo Gerebak Istri Angel Lelga, Diliput hingga Disiarkan

Baca: BERITA KESEHATAN - 5 Manfaat Pepaya Selain Antioksidan, Masker Kecantikan Kulit & Wajah

Baca: Pesan Terakhir Suami pada Istri, Fakta di Balik Kasus Mayat dalam Drum & Kabar dari WA

Sehari kemudian, polisi membekuk tersangka di rumahnya Sambikerep Surabaya.

Pria tersebut mengaku sudah sering melakukan tindakan bejat itu sejak tahun 2017.

Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya dan melakukan persetubuhan tersebut.

"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved