Tersangka Suap APBD Sumut, Arlene Manurung dan Murni Elieser Munthe Mendekam di Rutan Pondok Bambu
Kini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Sumut yaitu Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe.
TRIBUN-MEDAN.com-Lima anggota DPRD Sumut sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus suap suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (21/11/2018)
Kini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus serupa yaitu Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Penyidik hari ini melakukan penahanan salama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, terhadap 2 tersangka dalam perkara TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Febri melakui keterangan tertulis, Kamis (21/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Penetapan Tersangka Ketiga Kalinya
Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.
Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Gunmr Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.
Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut.