Tersangka Suap APBD Sumut, Arlene Manurung dan Murni Elieser Munthe Mendekam di Rutan Pondok Bambu
Kini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Sumut yaitu Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe.
"Para terdakwa secara bertahap menerima hadiah atau janji berupa uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," ucap Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/11/2018).

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.
Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.
Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kelima terdakwa ini menyatakan kompak tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi fakta dari kubu Jaksa Penuntut Umum.
Ini videonya:
(*)