Dedi Diciduk Polisi setelah 'Panen' Jambu Biji Milik Tetangga, Uang Penjualan dipakai untuk Belanja
Lelaki berusia 37 tahun ini menggondol buah jambu biji siap panen dari kebun tetangganya, bernama Setiamin Sembiring, sebanyak satu goni ukuran 50 kg
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dedi, warga Dusun VII, Desa Namobintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, terpaksa berurusan dengan polisi karena mencuri buah jambu.
Lelaki berusia 37 tahun ini menggondol buah jambu biji siap panen dari kebun tetangganya, bernama Setiamin Sembiring, sebanyak satu goni ukuran 50 kg. Akibat perbuatannya, kini Dedi mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan Dedi terungkap setelah korban, Setiamin Sembiring, membuat laporan pengaduan pada Sabtu (10/11/2018) lalu.
"Usai menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, kita mendapati tersangka pencuri jambu milik korban adalah Dedi, sehingga pada Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Dedi kita tangkap," tutur Suhaily, Selasa (27/11/2018).
Dedi diringkus di rumahnya. Dari rumah Dedi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah goni ukuran 50 kg yang dipergunakan untuk menampung jambu, serta 10 kg buah jambu biji sisa hasil curian.
Warga Binaan Rusak Fasilitas Lapas Sidikalang setelah Remaja Kurir 69 gram Sabusabu Ditangkap
Perwira Polisi Gadungan Blak-blakan Berhasil Gituin Mahasiswa, Perawat hingga Polwan
Kisah Presenter Daniel Mananta Mengharukan Kena Tumor, hingga Minta Didoakan Pendeta
Momen John Chau Terbunuh di Pulau Sentinel yang Dihuni Haus Darah, Masih Jalan saat Dihujam Tombak
Kepada penyidik, Dedi mengaku mencuri bersama seorang temannya bernama Sera Julianus alias Julpan. Sementara, sebagian besar buah jambu hasil curian telah ia jual dan uangnya dipakai untuk membeli kebutuhannya.
Gadis Cantik Ini Bagikan Tips Tetap Suvive Jalani Perkuliahan dengan Uang Pas-pasan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Karo Terima 312 Kotak Suara Tambahan
Bekerjasama dengan NBA 12 Pebasket Terbaik Honda DBL Camp 2018 Diterbangkan ke Amerika
Sepak Terjang Ucok yang Doyan Mencuri Terhenti, Ditembak Polisi setelah Maling Ponsel di Kosan
Suhaily mengatakan, Dedi dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(cr16/tribun-medan.com)