Anggota Polres Siantar Ditangkap Personel Polres Nias di Rumah Makan saat Hendak Transaksi Narkoba
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya, bermula dari penyelidikan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nias
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang personel polisi dari Polres Siantar RP (33) warga Jalan DI Panjaitan No 134, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar bersama rekannya, HG (34) warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dibekuk oleh personel Sat Resnarkoba Polres Nias, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di samping rumah makan Pak IKKI yang berada di Jalan Sirao Kelurahan Pasar, Kecamatan, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, saat keduanya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari keduanya, kita mengamankan barang bukti diduga sabu berupa satu bungkus plastik transparan berisi 0,86 gram dan satu bungkus plastik klep transparan berisi 8,04 gram, beserta satu unit mobil Xenia plat B 1854 KIT," kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini.
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya, bermula dari penyelidikan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nias atas informasi yang diperoleh dari informan.
Dari informasi itu disebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang berasal dari Nisel mengendarai mobil Xenia putih dan seorang lainnya sedang duduk disamping rumah makan Pak IKKI hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Sampai Leher Sakit, Pria Terobsesi Emas Ini Pakai 13 Kg Perhiasan di Tubuhnya
Telkomsel Gandeng eFishery dan Japfa Hadirkan Kampung Perikanan Digital
"Selanjutnya, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Nias lalu menurunkan 9 orang personil untuk melakukan penangkapan,"katanya.
Kapolda Sumut Lakukan Pemeriksaan Internal terkait Viralnya Video Penangkapan Narkoba
Puluhan Organisasi Masyarakat Gelar Aksi Damai di DPRD Sumut Peringati Hari Anti Korupsi
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, sambung Tatan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan RP di lantai dalam keadaan dipijak sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil.
Bocah Jasmine Diminta Patuhi 12 Syarat agar Diijinkan Menggunakan iPhone yang Diidamkannya
BNNP Musnahkan 53,3 Kg Sabu Hasil Tangkapan Oktober, Marsauli: BNNP Selamatkan 210 Ribu Jiwa
Kemudian sabu lainnya juga ditemukan di atas kayu sanggahan plafon sekitar 1 meter dari tempat duduk pelaku, yang disimpan dalam bungkusan rokok berisi 1 plastik klep ukuran sedang.
Pemko Medan Jual 8 Jenis Bahan Pokok di Pasar Murah, Jamin Produk yang Dijual Berkualitas Bagus
Lihat Transformasi Penjual Sepatu Ini setelah Operasi Plastik, Mampu Wujudkan Mimpi jadi Penari
Shih Hyun Joon Sebut PSMS Terdegradasi karena Kualat: Mereka Engga Punya Hati
"Atas penemuan tersebut, keduanya lalu dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(akb/tribun-medan.com)