Curi Mikroskop dan Racun Api di Sekolah, Tiga Sekawan Diringkus saat Membawa Barang Curian

Ipda Syamsul Bachri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap beberapa saat setelah menerima laporan dari kepala sekolah, Noer Arifin Zega

Tribun Medan / Dohu Lase
Muhammad Arif Koto (35) alias Arif, Muhamad Fadli (34), dan Suriah Sitompul (36) alias Sukri, saat di ruang Unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (12/12/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus kawanan pencuri di sekolah, Rabu (12/12/2018). Kawanan tersebut, yakni Muhammad Arif Koto (35) alias Arif, Muhamad Fadli (34), dan Suriah Sitompul (36) alias Sukri.

Ketiganya mencuri dua buah mikroskop dan sebuah tabung racun api dari gedung sekolah Yayasan Perguruan Dharma Sakti, Jalan M Nawi Harahap Nomor 130, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Plh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Ipda Syamsul Bachri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap beberapa saat setelah menerima laporan dari kepala sekolah, Noer Arifin Zega.

"Kemarin (Rabu,12 Desember 2018) sekitar jam 08.00 WIB, piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga lelaki mencurigakan melintas di Jalan Sutrisno, Medan, menggunakan becak barang sambil membawa kotak. Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti," ucap Syamsul.

Seterusnya, personel Unit Reskrim bergegas menuju lokasi. Info sebelumnya itu ternyata betul. Petugas mendapati tiga lelaki mencurigakan sedang menumpangi becak barang. Ketiganya pun langsung disetop.

Eben Gunakan Uang Curian Beli Sepeda Motor, Ditembak Polisi saat Berusaha Kabur

Komunitas Perempuan Hari Ini Ajarkan Remaja Sei Mati Kenali Potensi dan Menghargai Diri Sendiri

 2 Warga Meninggal dan 8 Orang Masih Tertimbun Tanah di Desa Halado, Kecamatan Pintu Pohan Tobasa

Saat kotak muatan becak dibuka, ternyata berisi mikroskop dan tabung racun api. Petugas selanjutnya menangkap tiga sekawan ini dan memboyong mereka ke Mapolsek Medan Area.

Syamsul menambahkan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan. Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Longsor di Desa Halado Pintupohan Timbun Empat Rumah,  Akses Jalan Kabupaten Tobasa ke Asahan Lumpuh

Cinta Pandangan Pertama, Pria Ini Nekat Berhenti Bekerja demi Bertemu Gadis Pujaannya yang Misterius

 Sucofindo Hadirkan Produk Jasa dan Layanan yang Bervariasi ke Pelanggan 

"Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mencuri di sekolah itu pada Rabu (12/12/2018) sekitar jam 20.00 WIB. Diduga sesaat sebelum ditangkap, mereka sedang mencari pembeli dari hasil curian mereka," tandas Syamsul.

Viral Video Penangkapan Oknum TNI, Kapolda Copot 17 Personel Narkoba Polrestabes Medan

Sempat Jatuh saat Antre Program GISA, e-KTP Milik Kakek Jet Tjie Jung Antarkan Petugas ke Rumah

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved