Pasangan Ini Putuskan Menikah di Usia Dini Setelah Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Akun tersebut mengunggah berbagai kolase foto pernikahan bocah laki-laki dan perempuan yang mengenakan kostum pernikahan dan juga acara pernikahan
TRIBUN-MEDAN.com-Belum lama ini, viral berita pernikahan diniseorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Informasi ini awalnya diunggah melalui akun Instagram @makassar_iinfo.
Akun tersebut mengunggah berbagai kolase foto pernikahan bocah laki-laki dan perempuan yang mengenakan kostum pernikahan dan juga acara pernikahan mereka.
Bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.
Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.
Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.
Raut wajah keduanya seolah bahagia saat sedang melangsungkan prosesi suapan satu sama lain.
Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.
Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"
Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.
Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?
Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pernikahan-bocah-9-tahun.jpg)