Ini Jawaban Edy Rahmayadi Minta Dibeberkan 25 PNS Koruptor Pemprov yang Dipecat Tidak Hormat

Pembenahan terus dilakukan Provinsi Sumatera Utara. Termasuk dengan memecat ASN yang terbukti di pengadilan

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menghadiri Pelantikan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara periode 2018-2022 yang diselenggarakan di Hotel Madani. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pembenahan terus dilakukan Provinsi Sumatera Utara. Termasuk dengan memecat ASN yang terbukti di pengadilan terlibat korupsi dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Selama itu sudah inkrah pasti di pecat, kalau belum inkrah pasti belum dipecat," kata Edy Rahmayadi, kepada Tribun Medan, Kamis (3/1/2019).

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan, bila sudah ada surat keputusan (SK) dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seluruh ASN akan dapat dipecat dengan tidak terhormat.

Dirinya tidak bisa menyebutkan terlebih dahulu berapa banyak yang sudah diproses untuk dapat dipecat dengan tidak terhormat. 

Lantaran Edy Rahmayadi masih menunggu proses pengadilan di mana menetapkan seseorang bersalah dan telah melakukan korupsi.

"Begitu saya publikasi tetapi tidak inkrah, kalau sudah inkrah pasti, makanya saya bilang menunggu inkrah," katanya.

Bila sudah pada tahap inkrah, dirinya akan mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada 25 orang di PTDH. 

Sebelumya sudah beredar bahwa pemerintahan provinsi Sumut, atau lingkungan kerja kantor Gubernur terdata 33 ASN terlibat kasus korupsi.

"Baru 25 ASN yang sudah di SK kan, dan sudah diberhentikan," katanya.

Sebelumya, pada pemberitaan Sumatera Utara memiliki 298 ASN terlibat dalam kasus korupsi dan untuk pemerintahan provinsinya sendiri ada 33 nama akan dipecat. Data ini juga telah dikeluarkan atau lebih jelasnya teken oleh tiga Menteri, yaitu Kemendagri, Kemenpan RB lalu BKN. Dan untuk ini juga, Provinsi Sumatera Utara meraih predikat pertama atau rengking satu dalam sifat ASN-nya yang terlibat pada kasus penyelewangan uang negara.

Kaiman juga menyampaikan, bahwa dari 33 orang 25 namanya tidak bisa disebutkan lantaran bersifat rahasia atau saling menjaga nama baik. Tetapi menurut peraturan atau undang-undang pelaku korupsi seharunya diberitahukan ke publik lantaran mereka ini memakan atau menggerogoti uang rakyat.

"Untuk namanya karena sifatnya rahasia tidak bisa dipublikasikan," katanya.

Sekitar delapan nama akan menyusul pada beberapa pekan ke depan. Lantaran dirinya belum memegang atau memiliki surat inkrah (berkekuatan hukum tetap) prihal ini juga dikeluarkan oleh pengadilan, bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan menyelewengkan uang dan jabatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved