Ini Jawaban Edy Rahmayadi Minta Dibeberkan 25 PNS Koruptor Pemprov yang Dipecat Tidak Hormat

Pembenahan terus dilakukan Provinsi Sumatera Utara. Termasuk dengan memecat ASN yang terbukti di pengadilan

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menghadiri Pelantikan Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara periode 2018-2022 yang diselenggarakan di Hotel Madani. 

"Sisanya 8 menunggu keputusan dari inkrah," ujarnya.

Sementara itu, lebih jelasnya, Kaiman menyampaikan, bawa seluruh ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tidak akan bekerja atau menerima gaji pada tahun mendatang.

"Yang jelas nanti 2019 tidak bisa menerima gaji lagi dan tidak dapat bekerja lagi," katanya.

Pria berkacamata ini juga mengatakan, bila ada ASN atau pegawai yang sudah diberhentikan namun melayangkan gugatan, menurutnya percuma lantaran pemerintah tidak akan memberikan dispensasi atau keringanan.

"Untuk gugatan tidak bisa diterima, karena itu seluruh Indonesia," katanya.

Lebih lanjutnya, kepala BKD ini juga meminta kepada tiap-tiap Dinas untuk memberikan informasi atau jangan menyembunyikannya ASN yang sudah melakukan korupsi, dan memohon untuk bekerjasama menuntaskan masalah ini pada pemerintahan.

"Di minta, kepada seluruh OPD bila ada yang mengetahui bawahannya terlibat dalam kasus korupsi mohon untuk segera diberitahukan, jangan di diamin, karena akan berdampak hukum bagi yang mendiaminya," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Provinsi Sumatera Utara, English Nainggolan menyampaikan, bahwa sudah beberapa dari 298 ASN diberhentikan dengan cara tidak terhormat oleh pemerintah, baik itu pada kabupaten/kota hingga provinsi.

"Ada beberapa yang belum, mungkin menunggu surat keputusan inkrah dari pengadilan juga. Dan harus dimiliki untuk dasar pemberhentian," ujar English Nainggolan, saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam.

Hal senada juga pria ini sampaikan, bahwa pada tahun 2019, tidak adalagi status ASN yang pernah terlibat korupsi untuk bekerja pada instansi pemerintahan baik itu di kabupaten/kota hingga provinsi.

"Tahun 2019 tidak boleh lagi ASN yang korupsi tidak boleh lagi bekerja," jelasnya.

Saat menanyakan prihal nama-nama dari para ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan sudah diberhentikan, English Nainggolan mengaku bahwa data dipegang oleh bahwa dan saat ini sudah memasuki masa libur akhir tahun.

"Kalau namanya saya belum tidak kasih, karena sudah cuti libur pula anggota di kantor ini," tambahnya.

Sebelumnya, dapat diketahui Provinsi Sumatera Utara mendapatakan predikat pertama atau rengking satu ASN-nya terlibat dan terbanyak melakukan korupsi. 

Sekitar 298 nama tersebar untuk seluruh Sumut, prihal ini juga diberitahukan oleh ketiga Menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk provinsi Sumut atau lingkungan kerja kantor Gubernur, ada 33 ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan akan menunggu proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(Cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved