Breaking News

Biarkan Anjing Pitbullnya Gigit Satpam Hingga Luka Parah, Sang Pemilik Dijadikan Tersangka

Seorang petugas keamanan bernama Suhermawan kemudian menegur Andry karena merasa anjing tersebut bisa membahayakan warga sekitar

Istimewa
Anjing Pitbull 

Biarkan Anjing Pitbullnya Serang Satpam, Pemilik Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

TRIBUN-MEDAN.com-Peristiwa seekor anjing pitbull yang menyerang satpam di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat pada Desember 2018 lalu berujung jeratan pidana bagi pemilik anjing.

Andry, nama pemilik anjing itu, kini telah menjadi tersangka karena dinilai sengaja membiarkan anjing miliknya menyerang orang lain hingga mengakibatkan orang tersebut terluka.

"Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, Jumat (18/1/2019) kemarin.

Andry dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Korban gigitan anjing pitbull di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suhermawan melaporkan pemilik anjing, Andry ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut bernomor 2077/K/XII/2018/RESTRO JAKPUS, Selasa (18/12/2018).
Korban gigitan anjing pitbull di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suhermawan melaporkan pemilik anjing, Andry ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut bernomor 2077/K/XII/2018/RESTRO JAKPUS, Selasa (18/12/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

Marpaung menuturkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak terlapor dan pelapor, hasil visum terlapor, dan barang bukti berupa anjing pitbull.

Ada tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. 

"(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya, yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi," ujar Marpaung.

Sementara itu, anjing pitbull tersebut sudah dikembalikan. Marpaung menyatakan, anjing itu dikembalikan karena anjing jenis pitbull butuh perawatan khusus dibanding anjing-anjing lainnya.

"Merawat anjing jenis pitbull kan cukup sulit, sedangkan anjingnya masih dibutuhkan sebagai barang bukti. Jadi, biar enggak sakit, dikembalikan saja biar dirawat oleh yang lebih tahu (pemiliknya)," ujar Marpaung.

Baca: Nikita Mirzani Terkini - Nikita Mirzani Dipolisikan, Pelapor Medina Masih Saudara Suami Dipo Latief

Baca: Update Berita Mobil Taft Tenggelam, Petugas Lanjutkan Pencarian Pasutri Kliwon-Nurhayati

Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat sebelumnya memastikan anjing itu tidak menderita gejala penyakit rabies.

Kasus penggigitan tersebut bermula ketika Andry sedang membawa anjingnya jalan-jalan di sekitar rumahnya tanpa mengenakan tali pengikat pada Kamis (13/12/2018) lalu.

Seorang petugas keamanan bernama Suhermawan kemudian menegur Andry karena merasa anjing tersebut bisa membahayakan warga sekitar.

Namun, Suhermawan tidak mendapatkan respons yang baik dari Andry.

Andry merasa tak terima atas teguran itu dan meminta anjing tersebut menyerang Suhermawan. Akibatnya, Suhermawan mengalami luka cukup parah akibat serangan itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jerat Pidana bagi Pemilik yang Biarkan Anjingnya Serang Satpam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved