Viral Medsos
Terkait Kasus Vanessa Angel, Mucikari Windy Ditangkap, Polisi Kejar 2 Mucikari Besar Jaringan Artis
Kasus Vanessa Angel, Mucikari WI alias Windy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, kini telah memasuki babak baru dan membuka bukti-bukti baru.
Hal itu setelah mucikari Windy berhasil ditangkap Polisi di Jakarta Selatan.
Mucikari WI alias Windy pun ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritis dan model cantik.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, penangkapan DPO mucikari WI alias Windy merupakan petunjuk utama membantu penyidikan prostitusi Daring yang juga melibatkan artis Vanessa Angel sebagai tersangkanya.
"Saat ini kami fokus menangkap mucikari jaringan prostitusi online yang sudah ditangkap 4 mucikari kita jadikan tersangka," ungkapnya.
Luki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mucikari Windy kemarin malam, pihaknya memperoleh bukti petunjuk terkait keterlibatan tersangka lainnya.
"Masih ada dua lagi (Mucikari) DPO yang masih terus kami kembangkan," ujarnya.
Kapolda Jatim memapaparkan, masing-masing tersangka mucikari mempunyai 'Anak asuh' daftar artis atau model yang dijajakan ke dalam jaringan prostitusi online.
"Ini merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar," pungkasnya.
Sebelumnya, status Vanessa Angel yang semula hanya saksi kini telah resmi berubah menjadi tersangka.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan hasil penyelidikan terhadap Vanessa Angel.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Vanessa Angel disebut-sebut memasang tarif Rp 80 juta sekali kencan.
Namun belakangan, fakta berbeda dibeberkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Dilansir dari tayangan YouTube Inside Story yang diunggah akun iNews Talkshow & Magazine pada Sabtu (19/1/2018).
