Warga Simpang Buaya Minta PT Sumatra Tobacco Trading Company Buka Portal Akses Jalan ke Tambak Warga

Padahal, ini jalan umum, kenapa pengusaha segampang ini menutup jalan dengan menembok pagar dengan seng

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Jalan Simpang Buaya akses masuk ke tambak dipasang portal, sebelumnya jalan ini dipagar tembok dan telah dibongkar masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berdirinya tembok berbahan seng yang dilakukan oleh PT STTC, membuat warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, sulit melewati Jalan Simpang Buaya. Warga tidak bisa lagi melintas, dari akses satu-satunya jalan menuju ke lokasi tambak tersebut.

Menurut penuturan salah seorang warga Lingkungan 29, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan bernama Nurhayati (56) mengatakan bahwa sejak Agustus 2018 kemarin akses sudah ditutup oleh STTC.

"Padahal, ini jalan umum, kenapa pengusaha segampang ini menutup jalan dengan menembok pagar dengan seng," kata Nurhayati, Senin (21/1/2019).

"Kami kesulitan menuju ke tambak. Terpaksa melintas dari sela-sela parusahaan kontainer yang berada di sebelah jalan tersebut," sambungnya.

Nurhayati menuturkan bahwa selama ini masyarakat terpaksa jalan dari pagar tembok perusahaan kontainer di sebelah jalan, agar bisa menuju ke tambak. Hal ini tentu sangat merugikan warga dengan sikap perusahaan itu, yang sesuka hati menembok jalan masuk ke tambak.

Usai Dipukuli Tiga Pemuda, Rakes Justru Ditangkap Polisi, Kompol Martuasah: Dia Itu DPO Adinda

BREAKING NEWS: Warga Selesai Tolak Okupasi Kebun Sawit PT LNK, Petugas Amankan Orator Aksi

Istri Ustaz Maulana Mimpi Meninggal karena Kanker Usus, Sempat Datang Dalam Mimpi

Iskandar Sitorus Subsidi Pelaku Usaha Kecil Menegah Jualan Sarapan Pagi

Lebih lanjut, Nurhayati menjelaskan tanah yang dikuasai oleh STTC masih bersengketa dengan PT Jasa Marga, karena ada sekitar 3 meter lahan milik perusahaan BUMN itu dikuasai oleh STTC.

Lahan yang dibeli STTC, sebelumnya merupakan garapan masyarakat pada tahun 1987. Kemudian, masyarakat mendapatkan surat grand sultan untuk menguasai lahan seluas 2 hektar tesebut.

Foto Jadul Vokalis Band Radja, Ian Kasela Beredar, Begini Penampilannya Tanpa Kacamata Hitam

Marion Jola dan Julian Jacob Unggah Foto Mesra, Boy William Penasaran dan Berikan Pertanyaan Ini

Nagita Slavina Nonton Konser BLACKPINK, Penampilannya Tuai Pujian

"Dalam penguasaan lahan itu, masyarakat telah menetapkan akses jalan selebar 12 meter dengan panjang lebih kurang 2 km menuju tambak. Kemudian, terjadi jual beli lahan itu melalui Semesta Pahala kepada Santo Ahamad. Tapi, kenapa STTC mengklaim jalan ini lahan mereka, makanya kami tidak terima," ujar Nurhayati.

Warga yang tidak terima dengan penyerobotan lahan jalan umum itu, kemudian membongkar paksa tembok seng itu, pada 11 Desember 2018 lalu dan saat ini hanya tinggal portal saja.

Pertama di Indonesia, Wali Kota Kupang Singkirkan Seluruh Jajaran Dishub, Mulai Kadis Sampai Staf

Lompat dari Lantai 11 Kapal Pesiar, Video Pria Ini Viral namun Akhirnya Ia Harus Merasakan Hal Ini

Ruhut Sitompul dan Jansen Sitindaon Saling Menertawai soal Kader Demokrat Pindah Haluan ke Jokowi

Ternyata hal itu berbuntut panjang. Akibat pembongkaran tembok itu, Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang dari masyarakat. Yaitu Hasudungan Simatupang dan Syahrial.

"Kenapa mereka ditangkap. Kenapa kami masyarakat jadi korban, kami hanya membongkar jalan yang ditutup untuk akses jalan," beber Nurhayati.

Senada dengan Nurhayati, Fernando mengaku kecewa dengan sikap STTC yang menutup jalan tersebut. Sehingga, mata pencahariannya sebagai pedagang kecil-kecilan sudah sepi dari pembeli.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved