Warga Simpang Buaya Minta PT Sumatra Tobacco Trading Company Buka Portal Akses Jalan ke Tambak Warga

Padahal, ini jalan umum, kenapa pengusaha segampang ini menutup jalan dengan menembok pagar dengan seng

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Jalan Simpang Buaya akses masuk ke tambak dipasang portal, sebelumnya jalan ini dipagar tembok dan telah dibongkar masyarakat. 

Masih kata Fernando, di pintu masuk mereka merasa tidak nyaman dan terancam dengan adanya penjagaan yang dilakukan oleh pihak keamanan dari kepolisian. STTC diduga membayar aparat untuk menjaga pintu gerbang yang sudah diportal.

"Kami sebagai masyarakat merasa terganggu. Kenapa harus disiagakan polisi di pos depan masuk jalan ini, emangnya kami ini penjahat," katanya.

Viral dan Kecantikannya Terkenal di Jepang, Ternyata Model Rupawan Ini Bukanlah Manusia

Ruhut Sitompul dan Jansen Sitindaon Saling Menertawai soal Kader Demokrat Pindah Haluan ke Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum dari 2 warga yang ditangkap, Husein Hutagalung menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan Syahrial dan Hasudungan Simatupang.

"Penahanan itu tidak diduga tidak punya bukti muat atas laporan STTC tentang alas hak di tanah tersebut," kata Husein.

Ia menambahkan, bahwa tanah yang dimaksud masih berperkara, bahkan alas hak yang dipegang oleh STTC di ragukan. Terlebih, kenapa polisi langsung menangkap, harusnya di cek dulu soal perkara perdata yang belum rampung.

Mengulik 6 Fakta Istri Ustaz Maulana Meninggal Dunia, Hingga Netizen Non-Muslim Sampaikan Duka Cita

TERUNGKAP Ayah Cabuli Putrinya (14), Dijemput dari Sekolah dan Dibawa ke Hotel Pakai Uang Istri

HOROR, Penumpang Pesawat Diserang Wabah, Matanya Hijau hingga Terpaksa Mendarat Darurat

"STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektar. Dengan perbedaan luas SHM nya diragukan keabsahannya. Kita sudah melakukan Prapid ke PN Medan," ujar Husein.

"Atas penangkapan 2 warga, saynsudah ajukan Prapid dengan No 7/Pid.Prapid/PN Medan. Pada hari Selasa mendatang pada tanggal 22 Januari 2019, akan dilakukan sidang di PN Medan," sambungnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico mengatakan kasus yang mereka tangani sudah sesuai prosedur.

Simpang Buaya akses
Simpang Buaya akses (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

"Penyelidikan dan penyidikan serta bukti untuk menahan yang bersangkutan sudah sesuai dengan prosedur," kata Jerico.

"Kita mana mungkin menahan orang tanpa dasar bukti yang kuat," tutup Jerico.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved