BERITA TERKINI BAASYIR BATAL BEBAS, 1.000 Nasi Kotak Telanjur Dibeli, Pengacara Temui Fadli Zon

BERITA TERKINI BAASYIR BATAL BEBAS, 1000 Nasi Kotak Telanjur Dibeli, Pengacara Temui Fadli Zon

Editor: Tariden Turnip
BBC/FAJAR SODIQ
Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo mempersiapkan seremonial penyembutan Abu Bakar Ba'asyir sejak isu pembebasan narapidana terorisme itu muncul akhir pekan lalu. 

BERITA TERKINI BAASYIR BATAL BEBAS, 1000 Nasi Kotak Telanjur Dibeli, Pengacara Temui Fadli Zon

TRIBUN-MEDAN.COM - Berbagai persiapan penyambutan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir telah digelar di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki sejak Senin (21/1/2019).

Tenda dipasang mengitari halaman masjid yang berada di kompleks pondok.

Namun perkembangan terakhir, Baasyir gagal pulang setelah pemerintah memutuskan Baasyir harus memenuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM 3/2018.

Empat syarat yang juga berlaku bagi Ba'asyir itu adalah menjalani dua per tiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan diterima oleh masyarakat.

Namun sebagai narapidana kasus terorisme, Ba'asyir menolak memenuhi satu syarat wajib: menyatakan kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Bahkan sebuah spanduk telah dipasang di masjid yang bertuliskan: 'Ahlan wa sahlan selamat datang kembali Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo'.

Panitia memasang tenda sebagai antisipasi hujan saat acara penyambutan Ba'asyir berlangsung.

Selain itu, pengelola pondok juga mengklaim telah memesan sekitar seribu nasi kotak bagi peserta penyambutan.

Karena telanjur dipesan dan Ba'asyir batal bebas, mereka menyebut makanan itu akan dibagikan kepada masyarakat sekitar pondok.

Namun bagi Sholeh Ibrahim, pengurus Ngruki, kekecewaan mereka bukan soal kerugian merancang seremonial penyambutan.

"Kalau soal makanan tidak masalah, yang menjadi masalah adalah kekecewaan karena tidak jadi bebas," ujarnya kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq.

Putra bungsu Ba'asyir, Abdul Rochim, menyatakan sejak awal ayahnya telah menegaskan pada pemerintah terkait keengganan berikrar untuk NKRI.

Tak hanya itu, menurut Rochim, Ba'asyir tak semestinya diwajibkan memenuhi syarat itu. Ia menilai peraturan itu dibuat setelah Ba'asyir mendekam di penjara dan tak semestinya berlaku surut.

"Dia tidak mau ke arah sana, itu sudah selesai sejak dulu. Jadi tidak perlu ada lobi-lobi lagi (soal ikrar NKRI)," kata Rochim kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Halaman
123
Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved