Faktor Ekonomi dan Narkoba jadi Pemicu Utama Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Medan
Kekerasan terhadap perempuan ini masih dipicu beberapa faktor. Salah satunya adalah penegakan hukum yang belum berpihak kepada kaum perempuan

TRIBUN-MEDAN.com - Kekerasan terhadap perempuan tampaknya masih sering terjadi di Kota Medan. Meski ada tren penurunan, angka kekerasan terhadap perempuan tetap tinggi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Medan mencatat sepanjang 2018 terdapat 68 kasus kekerasan terhadap perempuan yang mereka tangani.
Koordinator Pelayanan dan Bantuan Hukum LBH APIK Medan, Rasina Nasution mengatakan angkanya memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2017, dengan jumlah 77 kasus.
"Kekerasan terhadap perempuan ini masih dipicu beberapa faktor. Salah satunya adalah penegakan hukum yang belum berpihak kepada kaum perempuan" kata Rasina, Sabtu (9/2/2019)
Ia menambahkan, faktor utama lainnya yakni kurangnya fondasi ketahanan dalam rumah tangga, terkait ekonomi, komunikasi, dan yang paling kuat itu masalah narkoba.
Gubernur Edy Tak Mau Punya Pembantu yang Abal-abal di Kabinetnya: Saya Tak Mau Coba-coba
Akun Facebook Abusyik Ureung Gasien Hina Ulama Kharismatik, Santri Lapor ke 2 Polres
Gelandangan (Tuna Wisma) Kembalikan Emas Rampokan Rp 180 Juta setelah Bantu Gagalkan Aksi Perampok
Lebih lanjut, LBH APIK Medan telah menerima sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, yang didominasi masalah KDRT.
Selain itu, mereka juga banyak menangani kasus perceraian, pencabulan, penganiayaan, hak asuh, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), penipuan dan lainnya.
Iswanda Ramli Janji Munculkan Pemain Baru dengan Gelar Turnamen, Kembali Pimpin Askot PSSI Medan
VIRAL Pernikahan - Baru Dinikahi 20 Menit Langsung Diceraikan, Hingga Minta Pulang saat Resepsi
Rombongan Pesta dari Muara Kecelakaan di Jalan Lintas Siantar-Parapat, Supir Tewas di Tempat
"Kasus KDRT masih mendominasi. Pada tahun 2015 terdapat 83 kasus,” ungkap Rasina.
Rasina menjelaskan bahwa UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT membagi 4 (empat) jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. Tindakan kekerasan ini memberi efek negatif pada para korban.
Gubernur Edy Ancam Bekukan Izin PT Aquafram Nusantara karena Cemari Danau Toba
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan Sosialisasikan Penerimaan PPPK di Kantor Tribun Medan
Paling fatal itu adalah efek psikis, karena setelah mengalami KDRT banyak korban tidak mampu menghadapi lingkungan. Korban lebih banyak mendekam dalam rumah.
"Parahnya, apabila korban ada mempunyai anak, anaknya bisa terlantar," terang Rasina.
Manusia Listrik dari India Mampu Menahan Tegangan Listrik Sampai 11 000 Volt
Terungkap Kenapa Geng Joglo Berani Ancam Dishub dan Tunjuk-tunjuk Muka Petugas, Foto Videonya
Masih kata Rasina, LBH APIK Medan berharap penegak hukum benar-benar serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Masih banyak kasus yang terjadi, tapi justru perempuan yang disalahkan," pungkas Rasina.
(cr9/tribun-medan.com)