Gubernur Edy Ancam Bekukan Izin PT Aquafram Nusantara karena Cemari Danau Toba
'Kita ancam bekukan izinnya kalau nggak benar lagi mereka itu, sanksi tertulis telah dikirimkan, kita tunggu dalam enam bulan ini'
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sepertinya masih geram dengan tingkah PT Aquafarm Nusantara yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya di perairan Danau Toba dan Serdang Bedagai.
Sebagaimana dalam investigasi Tim Investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumut atas kejadian pencemaran dan kerusakan akibat ikan mati di perairan Danau Toba oleh Aquafarm, ditemukan bahwa Aquafarm melanggar karena over kapasitas produksi.
Kemudian Aquafarm melanggar dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Pelanggaran lainnya adalah Aquafarm tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas pelanggaran-pelaggaran itu, Edy Rahmayadi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa sanksi tertulis yang dilayangkan kepada Aquafarm tertanggal 1 Februari 2019.
Edy Rahmayadi ternyata mengawal kebijakannya yang menjatuhkan sanksi ke Aquafarm itu. Bahkan Edy mengancam akan membekukan seluruh izin (sesuai tupoksi gubernur) Aquafarm jika Aquafarm tidak mengindahkan sanksi.
Ini Kata Sabrina Soal Teguran Pemprov, Aquafarm Terbukti Buang Limbah Ikan di Danau Toba
Warga Lintas Kawasan Danau Toba Desak Penutupan PT Aquafarm Nusantara
Ini Pernyataan Gubernur terkait Pencemaran Lingkungan Diduga Dilakukan PT Aquafarm Nusantara
YPDT Tuduh Aquafarm Buang Bangkai Ikan di Danau Toba, Akibatnya Air Tercemar
DLH Sumut akan Panggil PT Aquafarm Nusantara, soal Temuan Karung Bangkai Ikan di Dasar Danau Toba
"Oohh.. itu kita ancam bekukan izinnya kalau nggak benar lagi mereka itu, sanksi tertulis telah dikirimkan, kita tunggu dalam enam bulan ini," ujar Edy, ruangan Humas, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Jumat (8/2/2019)
Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.
Soal Bangkai Ikan di Dasar Danau Toba Area PT Aquafarm Ditangani Polisi
Penyelam Ini Buktikan ke Bupati PT Aquafarm Tenggelamkan Karung Bangkai Ikan ke Dasar Danau Toba!
Penyelam Temukan Karung-karung Bangkai Ikan di Dasar Danau Toba, PT Aquafarm Belum Menjawab!
Warga Adang Truk Aquafarm Bertonase Besar Masuk Ajibata, Dinilai Melanggar Perjanjian Dengan Muspika
Artinya Gubernur tidak boleh langsung mencabut izin lingkungan, tetapi harus melalui empat tahapan mekanisme sanksi administratuf, yaitu teguran tertulis, pemaksaan, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Sabrina mengatakan, Undang-undang tentang Lingkungan Hidup memberi kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran.
Truk Pengangkut Pakan Ikan PT Aquafarm Nusantara Membahayakan Pengendara Lain!
Selanjutnya, Sabrina mengatakan, jika tidak dipatuhi akan ada paksaan oleh pemerintah, hingga lanjutannya akan menerima pencabutan izin sanksi tegasnya.
Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan Sosialisasikan Penerimaan PPPK di Kantor Tribun Medan
Manusia Listrik dari India Mampu Menahan Tegangan Listrik Sampai 11 000 Volt
Terungkap Kenapa Geng Joglo Berani Ancam Dishub dan Tunjuk-tunjuk Muka Petugas, Foto Videonya
Presiden Jokowi Ingin Alun-alun Cianjur Jadi Inspirasi Kabupaten dan Kota di Indonesia
Ini Jenis Olahraga yang Cocok Kamu Lakukan Sesuai dengan Zodiakmu
"Itu ada tingkatan-tingkatannya. Tidak boleh langsung melakukan tindakan, tapi teguran dulu. Kalau tidak diindahkan akan ada tindakan paksaan oleh pemerintah dan akhirnya pencabutan izin. Teguran tertulis sedang diproses, baru akan dibuat," terangnya.
(Cr19/Tribun-Medan.com)