Breaking News

Warga Adang Truk Aquafarm Bertonase Besar Masuk Ajibata, Dinilai Melanggar Perjanjian Dengan Muspika

Truk-truk pengangkut pakan pelet PT Aquafarm Nusantara kembali masuk ke Terminal Ajibata, Tobasa untuk aktivitas bongkar muat.

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun Medan
Truk yang pengangkut pakan ikan jenis pelet milik PT Aquafarm Nusantata melintas di Jalan Sitapi-tapi, Tobasa menuju Gudang Ajibata dengan muatan yang melebihi bak truk dan tanpa jaring pengaman, Kamis (1/11/2018) silam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.COM, AJIBATA - Truk-truk pengangkut pakan pelet PT Aquafarm Nusantara kembali masuk ke Terminal Ajibata, Tobasa untuk aktivitas bongkar muat.

Seperti pantauan Tribun, Selasa (13/11/2018) pagi, truk-truk yang lebih dari enam roda itu beraktivitas di Ajibata, padahal sudah ada kesepakatan antar warga dan Muspika, termasuk Dishub tidak memperbolehkan lagi truk pengangkut pelet milik maupun mitra PT Aquafarm di atas kendaraan roda enam masuk ke Ajibata, Tobasa.

Kesepakatan yang pernah dibuat itu malah dilanggar oleh PT Aquafarm Nusantara. Truk-truk bertonase besar itu kembali masuk sekitar Pukul 11.00 WIB, Senin 11 November malam hari.

"Mereka telah melanggar kesepakatan, dan kembali masuk pada pukul 10 tadi malam,"ujar warga Parapat, Re Member (Ingot) Manik.

Re Member menilai, manajemen PT Aquafarm Nusantara tidak mengindahkan hasil rapat bersama warga, Muspika yakni Camat Girsang Sipangan Bolon, Kapolsek Parapat serta Danramil pada 24 September 2018 lalu.

Karenanya, meski dengan perlawanan Re Member bersama H Gultom menghadang Truk Fuso pengangkut pakan tersebut ketika melintas pada malam hari menuju Ajibata.

Re Member memberhentikan truk itu di Persimpangan Jalan yang masih Kawasan Kabupaten Simalungun menuju Ajibata.

Re Member menilai PT Aquafarm Nusantara telah melecehkan Muspika atas kesepakatan yang telah disetujui.

Ketika pemberhentian truk itu, memang sempat terjadi dialog kecil bersama pihak PT Aquafarm Nusantara, dan Oknum Polisi asal Tobasa yang hadir ke wilayah hukum Polres Simalungun itu bersama manajemen perusahaan.

Saat itu juga manajemen, mengatakan sudah ada ijin dari Dinas Perhubungan Simalungun dan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Simalungun atas nama Ramadhani Purba.

"Pihak manajemen, bermarga Sihombing mengatakan sudah ada surat dari Kadishub Simalungun memberikan ijin kepada mereka sehingga dapat melintas lagi,"sebutnya.

Menurut Re Member, ada kejanggalan pada surat ijin tersebut. Tertera, pada surat ijin itu dikeluarkan pada 25 Oktober lalu. Dan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya, baru ketika terjadi kritik warga saat itulah ditunjukkan "surat sakti" itu ditunjukkan manajemen.

"Tiga hari sebelumnya, dishub malah mengaku tidak akan mengeluarkan surat ijin. Dan nyatanya, keluar tgl 25 Okober sudah keluar. Ketika mobil sudah dicegat, barulah mereka meninjukkan surat itu," tambahnya.

Pada saat penandatanganan kesepakatan, 24 September 2018 lalu di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon, selain masyarakat dan Manajemen PT Aquafarm Nusantara hadir Camat, Dan Ramil, Kapolsek Parapat beserta Dishub Simalungun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved