Warga Adang Truk Aquafarm Bertonase Besar Masuk Ajibata, Dinilai Melanggar Perjanjian Dengan Muspika

Truk-truk pengangkut pakan pelet PT Aquafarm Nusantara kembali masuk ke Terminal Ajibata, Tobasa untuk aktivitas bongkar muat.

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun Medan
Truk yang pengangkut pakan ikan jenis pelet milik PT Aquafarm Nusantata melintas di Jalan Sitapi-tapi, Tobasa menuju Gudang Ajibata dengan muatan yang melebihi bak truk dan tanpa jaring pengaman, Kamis (1/11/2018) silam. 

Demikia dengan Camat Girsang Sipangan Bolon, Boas Manik membenarkan telah ada kesepakatan antara Muspika, masyarakat dan manajemen perusahaan.

Dalam hal ini mereka membenarkan tiga poin kesepakatan dan mengaku konsisten dengan apa yang telah dirundingkan.

"Kita juga tidak tahu kalau mobil Fuso perusahaan masuk lagi. Hari itu belum rampung dan masih kita lihat lagi. Jadi kalau mobil itu belum ada kita sepakati,"sebutnya.

Terkait kesepakatan yang dilanggar Dishub dan PT Aquafarm, sebaiknya Dishub yang bertanggung jawab. Katanya, mereka akan menindaklanjuti dan memberi solusi untuk kedua belah pihak.

Sutrisno Pangaribuan Kecam Tindakan Kadishub

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengecam tindakan Kadishub. Ia beranggapan, Pemicunya Kadishub Simalungun atau Pemkab Simalungun secara kolektif.

Apalagi jalan pariwisata itu tidak boleh dilalui kendaraan roda enam ke atas.

Artinya ada atau tidaknya reaksi dari masyarakat, Dishub tidak boleh mengeluarkan surat edaran sehingga bukan masyarakat atau fasilitas umum yang dikorbankan.

"Nah, ketika ada tuntutan masyarakat dan tiga kesepakatan dilanggar oleh Dishub, berarti ada kong kali kong antara Dushub dengan PT Aquafarm Nusantara,"tuturnya.

Menurut sutrisno, Ramadhani selaku Kadishub Simalungun layak dicopot. Namun, dia pesimis Bupati Simalungun tidak mungkin melakukan itu.

Dia menganjurkan dan bersedia mendampingi masyarakat agar melaporkan Kadiahub tersebut kepada Komisi Aparat Sipil Negara.

"Kadis seperti ini layak dicopot,"tambahnya.

Lalu, Polsek Parapat sebaiknya berdasarkan kesepakatan tersebut dapat bertindak. Karena, kesepakatan itu juga diketahui Polsek sejak awal.

Dan juga Polsek harus mengantisipasi pelanggaran agar tidak terjadi konflik antar warga dan perusahaan.

Soal tindakan pengadangan warga, dia mengigatkan agar polisi bijaksana.

"Polisi juga jangan bicara penegakan hukum kalau hanya ke masyarakat, tetapi kalau ke korporasi tidak. Masyarakat jangan dikriminalisasi. Saya akan Bekap masyarakat,"ucapnya. (jun-tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved