Warga Adang Truk Aquafarm Bertonase Besar Masuk Ajibata, Dinilai Melanggar Perjanjian Dengan Muspika
Truk-truk pengangkut pakan pelet PT Aquafarm Nusantara kembali masuk ke Terminal Ajibata, Tobasa untuk aktivitas bongkar muat.
Penulis: Arjuna Bakkara |
Alasan yang pertamanya, Diahub ingin menjaring denda demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simalungun.
"Patokannya, kita melihat daerah-daerah lain. Seperti Dumai, mereka menerapkan itu, "sebutnya.
Lalu disinggung soal kesepakatan yang pernah dibuat antara warga, manajemen PT Aquafarm Nusantara, Muspika termasuk Dishub, Purba meyebut, alasannya karena Aquafarm memperbaiki jalan yg rusak. Padahal, temuan tribun, dari tiga poin yang disebut itu tidak ada yang tuntas.
Adapun ketiga poin yakni, kendaraan di atas roda 6 tidak bisa masuk ke Ajibata membawa pakan pelet.
Kedua, truk pengangkut produksi sellu melintas dengan air berceceran sepanjang jalan yang menggerus aspal. Lalu, janji untuk memperbaiki Jalan Joseph Sinaga tidak terealisasi.
Ramadhan Purba, sempat menepis bahwa jalan Josep dimaksud bukan lintasan PT Aqua Farm Nusantara. Padahal jalan itu merupakan jalan saru-satunya yang digunakan truk fuso perusahaan melintas.
"Itu kan bukan lintasan dia, itu faktor lain yang bikin rusak, "ujarnya.
Lantas Tribun menjawab, "Itu kan jalan satu-satunya yang dilintasi truk perusahaan untuk keluar dari Ajibata. "Okelah saya gak ngerti kali jalan lintas itu memang,"sahutnya.
Disinggung soal ijin yang dikeluarkannya tanpa sosialisasi, dia mengaku telah mengirimkan surat kepada Polsek Parapat untuk disosialisasikan.
Akibat surat yang dia keluarkan, telah terjadi konflik antar warga dan PT Aquafarm karena masyarakat keberatan pada 12 November malam dengan aksi pengadangan.
Namun, belakangan dijanjikannya bila tidak ada feedback dan keuntungan terhadap warga serta merusak estetika wisata, ijin yang semat dikeluarkannya akan segera dicabutnya.
"Artinya ketika masyarakat tidak menguntungkan, dan kalau memang begitu keadaanya gak akan kita biarkan. Kita akan cabut ke depan dan surat edaran itu bisa kita tarik lagi,"janjinya.
Kapolsek Parapat, AKP Mardianto kepada Tribun mengakui bahwa pernah ada kesepakatan yang pernah dibuat antara perusahaan dan Muspika.
Namun, disebutnya surat edaran yang dikeluarkan Kadishub per tanggal 25 Oktober baru mereka terima setelah ada permasalahan di lapangan atau pada Selasa 12 November siang hari.
"Kalau Dishub memberi surat edaran ke kita per tanggal yang disebut mana buktinya. Ini kita malah baru menerima surat edarannya hari ini,"sebutnya.