GADIS di Bawah Umur (14 Tahun) Ini Trauma Berat Usai Disekap-Dicabuli Tetangganya di Kamar Mandi

PN (14) yang menjadi korban mengalami syok berat usai menjadi korban pencabulan oleh SS di Palembang

Editor: AbdiTumanggor
NET
Ilustrasi anak di bawah umur sedang trauma saat dirudapaksa tetangganya di kamar mandi 

TRIBUN-MEDAN.COM -  IG (43) melaporkan SS (25) yang tak lain adalah tetangganya sendiri ke Polresta Palembang lantaran telah mencabuli putrinya saat sedang mandi di rumah.

Kasus itu terbongkar setelah PN (14) yang menjadi korban mengalami syok berat usai menjadi korban pencabulan oleh SS.

Dikatakan IG, menjelang sore, PN mulanya sedang mandi di belakang rumah di kawasan Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang.

Selanjutnya, pelaku yang diduga telah mengintai korban langsung beraksi dan mengetuk pintu kamar mandi tersebut.

"Kamar mandi kami ada di luar rumah, di pekarangan belakang. Pelaku itu mengetuk pintu, anak saya pikir itu adiknya atau siapa, lalu dibukakan pintunya," kata IG saat membuat laporan di Polresta Palembang, Senin (18/2/2019).

Saat membuka pintu itulah, pelaku langsung membekap korban dan melakukan aksi cabul tersebut.

Korban pun akhirnya berteriak hingga IG langsung menuju ke kamar mandi belakang rumah tersebut.

"Pelaku langsung lari, karena anak saya teriak. Saya minta pelakunya ditangkap takutnya nanti ada korban lain. Anak saya sampai sekarang masih syok," ujar IG.

Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi mengatakan, laporan korban kini telah diterima untuk ditindak lanjuti.

Andi menerangkan, saat ini  korban telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang terkait kasus tersebut.

"Korban masih dimintai keterangan, bukti berupa visum juga sudah dilampirkan," kata Andi.

"Atas laporan ini saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili," harapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winaramelalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan pasal 81 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Setubuh Terhadap Anak.

"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.

Korban Pencabulan Ayah Kandung Ditempatkan di Lokasi Khusus

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved