Divonis Mati Tahun 2016 Efendi Tak Jera Kendalikan Narkoba: Bagaimana, Ini Nyari Uang Paling Cepat

Saat paparan pengungkapan kasus di BNNP Sumut, Jalan Balaipom, Medan Estate, Rabu (20/3/2019), Efendi mengaku tidak menyesal.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Divonis Mati Tahun 2016 Efendi (dua kanan) Tak Jera Kendalikan Narkoba: Bagaimana, Ini Nyari Uang Paling Cepat. 

Divonis Mati Tahun 2016 Efendi Tak Jera Kendalikan Narkoba: Bagaimana, Ini Nyari Uang Paling Cepat

TRIBUN-MEDAN.com-Efendi Salam Ginting (46) warga Jalan Nusa Indah Batu 4,5 Desa Sijambi, Kecamatan Tanjung Balai Utara, tidak jerah meski hukuman mati menjeratnya.

Pria bertubuh gempal ini diduga masih nekat melakukan transaksi narkoba meski berperan pengendali dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Saat paparan pengungkapan kasus di BNNP Sumut, Jalan Balaipom, Medan Estate, Rabu (20/3/2019), Efendi mengaku tidak menyesal.

"Bagaimana, ini nyari uang paling cepat. Saya dihukum, hukuman mati. Saya melakoni ini sejak 2015," ujarnya saat diwawancarai Tribun Medan disela-sela paparan pengungkapan kasus.

Efendi tetap tenang meski dirinya sudah menjalani proses hukum. Saat Tribun Medan bertanya apakah menyesal melakukan hal ini.

Hajar Pendukung Jokowi, Subkhan si Petani Bawang Sandiaga Uno Mendekam di Penjara

Ashanty Sibuk Urus Anaknya di Bus, Kelakuan Asisten Rumah Tangganya Jadi Sorotan

Empat Tahun Sebagai Ojek Online, Pria Ini Sukses Bangun Rumah Mewah dan Kos-kosan 2 Tingkat

Pria bertubuh gempal tersebut hanya berdiam diri dan memandang dengan pandangan tajam.

Saat disinggung berapa upah yang diterima. Efendi mengatakan lumayan.

"Saya diberi upah yang lumayan banyak," ucapnya.

Bertengkar Urusan Rumah Tangga, Suami Kalap dan Lemparkan Istri dari Lantai 4 Bandara

Begini Cara Mengetahui Siapa Saja yang Sering Lihat Profil Instagrammu

INI Penyebab Elektabilitas Pasangan Jokowi Turun 3,4 Persen dan Pasangan Prabowo Naik 4,7 Persen

Sementara hasil interogasi yang dilakukan petugas BNNP bahwa pelaku dijanjikan Rp 50 juta rupiah per kilonya.

"Mereka dijanjikan jika sampai tempat mendapat upah Rp 50 juta," ucap Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial.

Pengungkapan kasus narkoba dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial.

Tidak tanggung-tanggung, BNNP Sumut berhasil gagalkan peredaran 8 kg sabu jaringan Malaysia-Asahan-Tanahkaro.

Kiai-kiai Khawatir Karena Prabowo-Sandi Dekat Dengan Kelompok Radikal, Sandiaga Berikan Klarifikasi

Ketua Panwascam Delitua Dikabarkan Hilang Sejak Minggu Siang, Nomor Ponsel Tidak Aktif

Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial mengatakan, jaringan internasional ini berhasil digagalkan oleh BNNP Sumut.

BNNP Sumut Tangkap Kurir 8 Kilogram Sabusabu yang Hendak dibawa Menuju Tanah Karo

"Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak delapan kilogram dan mengamankan tujuh tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir, pengendara dari dalam lapas," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas BNNP berhasil amankan delapan kilogram sabu, dua unit sepeda motor, 11 unit Hp, uang tunai Rp 2 juta 135 ribu, dua tas jinjing dan satu unit sampan.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved