Pemilik 126 Ekstasi Mengaku Menyesal Gunakan Pil Setan: Besok-besok Enggak Mau Pakai Lagi
Kawanan pemakai tersebut dihukum dengan pasal Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Pemilik 126 Ekstasi Mengaku Menyesal Gunakan Pil Setan: Besok-besok Enggak Mau Pakai Lagi
TRIBUN-MEDAN.com - Lima terdakwa pemilik 126 pil ekstasi seberat 27,19 gram divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/3/2019).
Kelima terdakwa tersebut adalah Doni Satria, Doni Saputra, Dedi Handoko, Prananda Pandia dan Fernando Sitohang. Mereka terbukti memilki narkotika golongan I bukan tanaman.
Kawanan pemakai tersebut dihukum dengan pasal Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara, juga membebankan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 800 juta dan subsider dua bulan kurungan. Atas putusan yang dijatuhkan, apakah kalian menerimanya," ungkap Hakim Pohan.
Langsung saja setelah mendengar putusan tersebut para terdakwa tampak kebingungan dan lainnya tertunduk. Baru setelah dipanggil penasihat hukumnya, kelimanya tampak kompak menjawab 'Kami menerimanya yang mulia' cetus para terdakwa.
Usai persidangan, para terdakwa yang dibawa menggunakan borgol berantai ini berbaris rapi sambil tertunduk menuju sel tahanan sementara PN Medan. Ketika ditanyai mengenai putusan hakim tersebut, seorang terdakwa menjawab Prananda menjawab "Kami menyesal bang, besok-besok enggak mau pakai lagi," tuturnya.
KABAR TERBARU PENGEJARAN KKB PAPUA, Anggota Brimob Bharada Aldy Gugur, 2 Rekannya Luka Parah
Mabuk-mabukan Bareng Perempuan Suami Terkapar Dihantam Kursi oleh Sang Istri
Mahfud MD Blak-blakan Kenapa Bisa Tahu Romahurmuziy Ditarget KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun penjara.
Jaksa asal Kejati Sumut ini menerangkan awal mula kasus ini, diketahui berdasarkan laporan warga yang merasa resah tentang adanya informasi pengedar pil Ekstasi di sebuah rumah kos di Jl. Kuali, Ayahanda No. 40, Seiputih Timur, Medan Petisah.
Mobil Water Cannon Disiagakan karena Membludaknya Warga Ingin Lipat Kertas Suara di KPU Deliserdang
Aroma Busuk KJA Haranggaol Ganggu Kenyamanan Wisatawan Danau Toba, Camat Pasrah:Gimanalah Aku Bilang
"Kemudian atas informasi tersebut petugas dari DitResnarkoba Polda Sumut datang melakukan penyidikan. Lalu pada 30 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 Wib, para polisi yang menyamar menjadi saksi langsung memasuki rumah kost tersebut dan bertemu dengan terdakwa Fernando Sitohang dan langsung melakukan penggeledahan," tuturnya.
Dari dalam rumah itu, para polisi yang menyamar menemukan Pil Ekstasi dan Pil yang diduga Happy Five (H5).
Jelang Pelaksanaan Ujian Nasional, Kemendikbud Berikan Kisi-Kisi Soal
DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 MARET
"Pada saat itu juga petugas Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 14 butir pil berwarna biru tua dengan Logo huruf S seberat 3,92 gram," jelasnya.
Selain itu, DitResnarkoba juga mengamankan satu butir pil Ekstasi berwarna merah jambu berbentuk pinguin seberat 0,27gram dari bawah tempat tidur kamar terdakwa.
Serta 111 butir diduga Psikotropika jenis Happy Five (H5) berwarna orange yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 23 gram.
"Dari pengakuan terdakwa Fernano, sebagian barang haram itu ia dapat dari dalam salah satu ruangan Karaoke D’Blues Komplek Ruko Millenium Medan dekat speaker pada saat terdakwa bekerja memperbaiki pengeras suara. Fernando menyebutkan, barang haram itu merupakan milik Doni Satria," tegasnya.
Serikat Perempuan Indonesia Universitas Sumatera Utara Terdepan Memperjuangkan Hak Perempuan
Menteri PUPR Buka-bukaan soal Naturalisasi Sungai yang Dicetuskan Anies: Lha Opo Iki (Apa Ini)?
Prajurit TNI Cuci Uang Persembahan Gereja di Sentani Viral di Media Sosial, TONTON VIDEONYA. .