Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

Tribun Medan
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat menyampaikan perkembangan kasus PT ALAM di Polda Sumut, Selasa (26/2/2019) 

Polda Sumut Tangkap Pengemplang Pajak Diduga Sebesar Rp 450 Miliar setelah Dikuntit Selama 2 Hari

TRIBUN-MEDAN.com- Husin (45) seorang pengusaha ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DitKrimsus Polda Sumut.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

Husin ditahan pihak Polda Sumut diduga melakukan pengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS," kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.

Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.

"Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak.

Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan.

Yang jelas Husin sudah ditahan," ujarnya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin mengaku pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi pada Rabu (3/4/2019).

Jokowi Optimis Menang Lagi di Kabupaten Asahan: Dulu 53 Persen, Sekarang Minimal 70 Persen,Bisa Kan?

Driver Ojol Ria Nurhayati Tewas Lawan Begal yang Rampas Hape Teman, Begini Keseharian Korban

Warga Medan Bisa Minum Air Sungai yang Dialirkan ke Rumah Buah Kerjasama Pemprov Sumut dan PT Adaro

Tolak Ladeni Tiga Pria Sekaligus, Biduan di Deli Serdang Dicekik hingga Tewas, Pelaku Bermarga Semua

Kata sumber yang namanya tidak ingin dipublikasi menyatakan Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.

"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka pengusaha turunan Tionghoa itu diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar," katanya.

Tiba di Kota Kisaran Warga Berebutan Salami Jokowi saat Berada di GOR Rambate Rata Raya

Pelatih PSMS Medan Mengaku Terganggu dengan Dualisme Kepengurusan Tim Ayam Kinantan

Ia mengaku, penangkapan terhadap Husin yang tinggal di Komplek Perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera berjalan melelahkan.

"Selama dua hari kami mengikuti pergerakan dia. Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya menceritakan kronologis penangkapan mulai dari kawasan Galang Kabupaten Deliserdang saat melakukan jiarah kubur kepada leluhur (Cheng beng).

Dipaksa Bekerja Terlalu Lama dan Uang Lembur yang Tak Dibayar, Pekerja Badan Antariksa Bunuh Diri

Kepanasan Tunggu Jokowi, Warga Rebutan Payung yang Dibagikan Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maaruf

Pascajiarah, Husin dengan mengendarai mobil Lexus BK 1143 EG langsung ke Kota Medan dan terus masih diikuti.

Di tengah perjalanan, Husin seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti.

Dia lalu dia berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Masuk dan keluar jalan kecil bahkan keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan.

Mengakibatkan, petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak.

Setelah melakukan penguntitan yang cukup melelahkan, akhirnya mobil Lexus tersebut berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, Rabu (3/4/2018) sekitar pukul 11.20 WIB.

Fosil Paus Berkaki Empat Ditemukan, Bisa Berjalan dan Berenang

Khabib dan McGregor Saling Ejek di Dunia Maya, Pelatih Ingatkan McGregor:Jangan Sampai Dia Tersenyum

Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia Jalan Palang Merah yang kemudian ditangani petugas bernama Muliadi.

Selanjutnya, Husin diserahkan penanganannya kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, Husin disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO di Jalan Serbajadi, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved