CPNS 2019
CPNS 2019 - Buka April Ini, Kabar Penerimaan CPNS dan P3K/PPPK Tahap II, Penjelasan Menteri PAN-RB
CPNS 2019 - Buka April Ini, Kabar Penerimaan CPNS dan P3K/PPPK Tahap II, Penjelasan Menteri PAN-RB
TRIBUN-MEDAN.COM - CPNS 2019 - Buka April Ini, Kabar Penerimaan CPNS dan P3K/PPPK Tahap II, Penjelasan Menteri PAN-RB.
Kesempatan buat Anda yang ingin menjadi pegawai pemerintah, penerimaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK Tahap II akan dibuka.
//
Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II atau P3K/PPPK Tahap II dalam waktu dekat ini.
Baca: Postingan Mahfud MD Respons Isu People Power, Pemenang Pilpres, Hasil Quick Count dan Real Count KPU
Baca: Deklarasi Kemenangan Prabowo-Sandi Sebelum Pengumuman Resmi KPU, AS Hikam Anggap Manuver Politik
Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka pada bulan April 2019 ini, tepatnya usai Pemilu 2019.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018) lalu.
Baca: Sandiaga Uno - Kabar Terbaru Sandiaga dari Fadli Zon & Syukuran Klaim Kemenangan Kubu Prabowo-Sandi
Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :
1. guru
2. tenaga kesehatan
3. penyuluh pertanian.
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.