Buruh Blokir Jalan Diponegoro Tepatnya di Depan Kantor Gubernur Sumut, Minta Hapuskan Outsourcing
Mereka yang memblokir jalan tersebut tengah berunjukrasa memperingati hari buruh nasional atau May day, Rabu (1/5/2019).
Penulis: Satia |
Buruh Blokir Jalan Diponegoro Tepatnya di Depan Kantor Gubernur Sumut, Minta Hapuskan Outsourcing
TRIBUN MEDAN.com- Puluhan buruh memblokade Jalan Pangeran Diponegoro, tepatnya di depan Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan.
Mereka yang memblokir jalan tersebut tengah berunjukrasa memperingati hari buruh nasional atau May day, Rabu (1/5/2019).
Puluhan buruh yang melakukan unjuk rasa tersebut, meminta kepada pemerintah untuk menyejahterakan para kaum pekerja. Satu di antara yang mereka minta dari pemerintah adalah pemberian upah yang layak.
Sama seperti sebelum-sebelumnya, para buruh yang datang meminta untuk dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015. Mereka yang memblokir jalan tersebut membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan bentuk protes kepada pemerintah.
Seorang pria yang tengah menyampaikan aspirasinya melalui pelantang suara mengatakan, pemerintah harus dapat memberikan perlindungan dalam bekerja serta pemberian upah yang layak.
"Kami minta pemerintah untuk memperbaiki kehidupan para buruh. Berikan kami kehidupan yang layak," ucapnya.
May Day, Buruh di Asahan: Tolak Rezim Upah Murah, Lawan Kapitalisasi Pendidikan. .
Driver Online Harus Mampu Menjaga Keseimbangan antara Kenaikan Tarif dan Kualitas Layanan
Gantari Team USU Dapat Penghargaan The Best Young Scientist Award Berkat Jagung dan Kerang
Kemudian, pria yang mengenakan pakaian kemeja putih itu juga mengatakan, bahwa para awak media yang tengah meliput juga masih mendapatkan gaji kecil.

"Sangat miris melihat wartawan mereka dengan setelan kece tapi ternyata mereka juga mendapatkan gaji yang kecil," jelasnya.
Jeep Gladiator, Fiat, dan Alfa Romeo Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia
Ratusan Buruh Bernyanyi dan Joget Bareng dan di Lapangan Benteng setelah Senam Bersama
Lalu, ia juga meminta untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang dianggap menyengsarakan para kaum pekerja. Kemudian dirinya juga meminta kepada pemerintah segera menghapuskan sistem kerja dengan kontrak perjanjian batas waktu.
"Menghapus atau mencabut PP 78 menghapuskan sistem outsourcing, sistem borongan. Meminta pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan yang betul-betul sehingga tidak seperti selama ini, malah mangkrak," jelasnya.

UPDATE Real Count 1 Mei 2019, Presentase Prabowo- Sandi Mengalami Kenaikan, Jokowi- Maruf Turun
Gubernur Edy Ikuti Jalan Santai Bersama Buruh di Lembaga Pendidikan Perkebunan: Saya Juga Buruh
Gegara Setya Novanto Terpidana Korupsi di Restoran Padang, Ditjen PAS Jadi Sorotan
Masih kata dia, para buruh di Sumut menurutnya, tidak mendapatkan perhatian khusus dari para pemerintah, lantaran tidak adanya bentuk pengawasan yang dilakukan. Kata dia, dengan pengawasan yang seharunya ada, tetapi tidak berjalan dengan baik.
"Pengawasan terhadap UU yang ada tidak berjalan malah mandul, kita menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003, malah melemahkan para buruh," jelasnya.
Andy Boy Hobi Banget Mencuri, Tak Kapok Meski Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Ini Catatan Aksinya
Ahok Bicara Solusi Atasi Banjir Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama: Dulu Kita Mau Bikin MRT Dimaki-maki
(cr19/Tribun-Medan.com)