Breaking News

KPU Ultimatum Parpol yang Belum Serahkan LPPDK, Bila Terlambat Caleg Terpilih Tidak akan Dilantik

Paling lambat hari ini seluruh partai politik tingkat Kota Medan harus menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Medan

(TRIBUN-MEDAN/ FATAH BAGINDA GORBY)
KPU Ultimatum Parpol yang Belum Serahkan LPPDK, Bila Terlambat Caleg Terpilih Tidak akan Dilantik . Proses penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan. Komisioner KPU Medan Zefrizal mengatakan hari ini (1/5/2019) batas akhir pelaporan LPPDK. 

KPU Ultimatum Parpol yang Belum Serahkan LPPDK, Bila Terlambat Caleg Terpilih Tidak akan Dilantik

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Zefrizal mengimbau partai politik peserta pemilu agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu Tahun 2019.

Menurut Zefrizal batas pelaporan paling lambat Rabu, 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

 "Hingga saat ini baru Nasdem, Golkar, PKS dan PAN yang telah menyerahkannya," ujarnya, Rabu (1/5/2019).

Ia mengatakan berdasarkan pasal 55 Ayat 1 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye yang pada pokoknya menerangkan bahwa partai politik peserta pemilu, Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

 Hal itu dilaporkan paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya tanggal 1 Mei 2019.

Lanjut Zefrizal penyampaian LPPDK partai politik yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KAP paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 2 Mei pukul 18.00 waktu setempat.

“Paling lambat hari ini seluruh partai politik tingkat Kota Medan harus menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Medan,” katanya.

Ia berharap Partai Politik di tingkat Kota Medan mematuhi ketentuan batas akhir penyerahan LPPDK.

Sebab jika tidak dilakukan sesuai dengan tenggat waktu, Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD di tingkat Kota Medan, bisa dianggap tidak tidak menyampaikan LPPDK Pemilu Tahun 2019.

Terungkap CCTV Hotel dan Identitas Pria Tewas Usai Berhubungan Intim, Ternyata Pesan Cewek Seksi

Jokowi dan Gus Dur, Viral Foto Jokowi Mencium Tangan Gus Dur di Keraton Surakarta 8 Januari 2006

Disebut Mundur 4 Bulan Lagi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Jika Rakyat Tidak Mau Dipimpin

Zefrizal mengatakan, sesuai dengan pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 tahun 2018, partai politik peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK ke KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenai sanksi.

Hukuman tersebut berupa tidak ditetapkannya calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota partai politik yang bersangkutan sebagai calon terpilih.

Rekaman CCTV, Detik-detik Dua Pria Bobol Toko Pakaian di DR Mansyur Medan. .

Daftar 9 Kepala Daerah Wanita Gubernur dan Bupati Terlibat Korupsi Diciduk KPK, Ada Jadi Bupati Lagi

Bugatti La Voiture Noire jadi Mobil Termahal Sepanjang Sejarah, Pemiliknya Punya Anak dari Aceh

“Jika dianggap tidak menyerahkan LPPDK, sanksinya tegas, bisa tidak ditetapkan calon terpilihnya nanti,” ujarnya.

Hingga hari ini, sebutnya, KPU Kota Medan telah menerima LPPDK dari empat Partai Politik peserta Pemilu yakni Nasdem, Golkar, PKS dan PAN.

Komentar Monohok Menteri Susi Sasar Luhut dan JK, Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Bukan Dilelang

Ibu Kota Baru Jadi Sorotan, Wali Kota Makassar Bilang Jeneponto Layak, Ini 3 Pulau Bocoran Jokowi

Liga Champions-Lionel Messi Tebar Ancaman, Pelatih Liverpool Minta Anak Buahnya Tidak Lengah

HARI BURUH JANGAN JOGET-JOGET! Banyak Buruh Menderita. .

Diharapkan di masa akhir penyerahan LPPDK tidak dilakukan di penghujung waktu. Sebab masih harus dilakukan verifikasi kelengkapan berkas.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved