Bergabung dengan Kelompok Pemberontak Papua, Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara
Warga negara Polandia Jakub Fabian Skrzypzki, yang terlibat kasus makar di Papua, dinyatakan divonis pidana penjara selama lima tahun.
TRIBUN MEDAN.com - Warga negara Polandia Jakub Fabian Skrzypzki, yang terlibat kasus makar di Papua, dinyatakan divonis pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim Pengadilan Wamena menyatakan Jakub terbukti secara sah melakukan tindak pidana makar. Putusan itu diketok mejalis hakim pada Kamis (2/5/2019).
Pengacara Jacub, Latifah Anum Siregar mengatakan, kliennya dinyatakan melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar.
“Dia dituduh melakukan makar," kata Latifah Anum Siregar, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (2/5/2019).
Baca: Terukirlah Namamu, Boruku: Duka Mendalam Selimuti Peresmian Monumen KM Sinar Bangun
Baca: Kasus PT ALAM, Musa Rajekshah Indahkan Panggilan Polda Sumut
Menurut Latifah, Jakub Fabian menjadi warga negara asing pertama yang divonis bersalah terkait makar di Indonesia.
Selain Jakub Fabian, pengadilan juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada warga Indonesia asal Papua, Simon Magal.
Simon Magal merupakan orang yang menjadi penghubung Jakub Fabian di Papua.
Baca: Karir Militer Habis dan Kalah Pilgub DKI, AHY Pede Pakai Plat B 2024 AHY Ketemu Presiden Jokowi
Baca: Liverpool Berharap Mampu Bangkit Hadapi Barcelona Layaknya di Final Istambul 2004/2005
Vonis lima tahun yang diterima Jakub Fabian tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun.
Jakub Fabian sebelumnya didakwa melakukan rencana untuk menggulingkan pemerintah Indonesia. Ia bergabung dengan kelompok pemberontak yang dilarang pemerintah.
Jakub Fabian ditangkap pada Agustus 2018 setelah diduga bertemu dengan sejumlah anggota kelompok pemberontak di Papua.
Kepolisian menuduh Jakub Fabian telah menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan memerdekakan diri kepada para pemberontak di Papua.
Ia dan kelompok pemberontak di Papua dituduh juga merencanakan pembelian senjata dari Polandia.
Baca: Bantu Evakuasi 12 Pendaki Gunung Mekongga, Relawan Husnawati Tewas Terseret Arus Sungai

Sementara itu, Jakub Fabian menuliskan surat kepada pers.
Dalam surat untuk media tertanggal 20 Januari 2019 dan dilihat BBC, Jakub Fabian merasa heran karena diseret ke Pengadilan Negeri Wamena.
Padahal, ia ditahan di Jayapura. Jakub Fabian menilai persidangan yang ia jalani bersifat politis.
Baca: Korupsi Rp 500 Juta, Dua Pejabat PKK Dinas Pendidikan Binjai Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Baca: Suami Syok Istri Pulang Bawa Dua Anak Lalu Minta Cerai, 7 Tahun Jadi TKI di Luar Negeri
