Korupsi Rp 500 Juta, Dua Pejabat PKK Dinas Pendidikan Binjai Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Dengan ini menyatakan kedua terdakwa Bagus Bangun dan Dodi Asmara terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 secara bersama-sama

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Dua terdakwa kasus korupsi Dinas Pendidikan Binjai, Bagus Bangun dan Dodi Asmara sebesar Rp 499.143.300 divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/5/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa kasus korupsi Dinas Pendidikan Binjai, Bagus Bangun (58) dan Dodi Asmara (36) sebesar sebesar Rp 499.143.300 divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/5/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris menyebutkan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bagus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Binjai sedangkan Dodi merupakan Direktur CV. Aida Cahaya Lestari.

"Dengan ini menyatakan kedua terdakwa Bagus Bangun dan Dodi Asmara terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Hakim dalam amar putusannya.

Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja abu-abu, dimana Bagus yang hanya bisa tertunduk dan sesekali melihat ke arah hakim. Tampak terdakwa menghindari sorotan kamera para awak media yang mencoba untuk mengabadikan fotonya.

Sedangkan Dodi tampak dengan tatapan kosong hanya bisa tertunduk sepanjang pembacaan dakwaan.

Usai putusan, Bagus tampak terus menghindari tangkapan kamera para wartawan. Bahkan saat ditanyai tentang amar putusan tersebut baik Bagus dan Dodi tak memberikan sedikitpun statement.

Bahkan Bagus dengan wajah marah segera meninggalkan awak media dan langsung bergegas menuju ruang tahanan sementara PN Medan. Sedangkan Dodi hanya bisa melemparkan wajahnya ke arah pengacara seperti tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya.

Pengacara kedua terdakwa, Bresman Sialaggan menyebutkan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

"Ya tadi barusan kita langsung koordinasi dengan klien kita dan mereka menerima putusan ini jadi kita tidak melakukan banding," tersngnya.

Ia menyebutkan putusan sudah pas karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. "Saya rasa ukurannya sudah pas, kerugian negara sudah digantikan. Jadi kerugian negara sudah zero," cetusnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Asep Ginting menuturkan pihaknya masih akan pikir-pikir dalam waktu 7 hari kedepan.

"Kita masih akan pikir-pikir dalam 7 hari kedepan. Nantinya kita akan laporkan kepada atasan dan rapatkan dengan tim apa langkah kita selanjutnya," terangnya.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta subsider 3 bulan.

Kasus ini bermula pada Tahun 2010, Dinas Pendidikan Kota Binjai melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk SD Negeri/Swasta dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk program pembangunan perpustakaan, pengadaan mobiler, pengadaan buku, pengadaan alat TIK serta alat peraga.

"Sedangkan untuk SMP diperuntukkan untuk membangun ruang kelas baru, rehab ruang kelas, pengadaan buku, pengadaan alat Lab IPA, Lab Bahasa, Lab IPS, Matematika, Kesenian dan Olah raga," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved