Korupsi Rp 500 Juta, Dua Pejabat PKK Dinas Pendidikan Binjai Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Dengan ini menyatakan kedua terdakwa Bagus Bangun dan Dodi Asmara terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 secara bersama-sama

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Dua terdakwa kasus korupsi Dinas Pendidikan Binjai, Bagus Bangun dan Dodi Asmara sebesar Rp 499.143.300 divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/5/2019). 

Dana yang berasal dari DAK 2010 yang diluncurkan pada Tahun 2011 adalah untuk sebanyak 21 sekolah yaitu: SD Swasta St. Fransiskus Asisi, SDN 028066, SDN 023908, SDN 023901, SDN 020252, SDN 024775, SDN 024872, SDN 026602, SDN 024768, SDN 024184, SDN 023893, SDN 026609, SDN 020597, SDN 024769, SDN 024776, SDN 020617, SDN 028068, SDN 023905, SDN 025996, SDN 024763 dan SDN 020598.

"Bahwa jumlah anggaran terhadap pengadaan Alat-Alat Peraga SD Negeri/Swasta Kota Binjai Tahun 2010 yang dilaksanakan pada Tahun 2011 adalah sebesar Rp 1,26 miliar," jelasnya.

Terdakwa Bagus yajg bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan evaluasi dan tanggal 9 Agustus 2011 dan menetapkan CV. Aida Cahaya Lestari sebagai Pemenang Lelang.

"Bagus selanjutnya membuat dan menandatangani Surat Penunjukan Penyedia kepada CV. Aida Cahaya Lestari dengan harga penawaran sebesar Rp.1.250.025.000," jelasnya.

Lalu pada 23 Agustus 2011, Terdakwa bersama-sama dengan Dodi Asmara selaku Direktur CV. Aida Cahaya Lestari menandatangani surat Perjanjian Pengadaan (Kontrak).

"Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan kesimpulan bahwa barang telah diterima dalam keadaan baik dan lengkap sehingga pelunasan dapat dilakukan tanggal 04 Nopember 2011 dengan nilai sebesar Rp 875 juta kepada Dodi Asmara selaku Direktur CV. Cahaya Lestari melalui PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan," tegas Ginting.

Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang menandatangani kontrak tidak melakukan pengendalian kontrak dan menerima penyerahan hasil pekerjaan dalam keadaan tidak lengkap.

"Hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga dengan berdasarkan pengungkapan fakta dan bukti/ dokumen dan hasil pemeriksaan fisik maka diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.499.143.300," tutup Ginting.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved