Bergabung dengan Kelompok Pemberontak Papua, Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara
Warga negara Polandia Jakub Fabian Skrzypzki, yang terlibat kasus makar di Papua, dinyatakan divonis pidana penjara selama lima tahun.
"Dimana, ibadah syukuran itu dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, jika mengibarkan bendera Bintang Kejora dan lakukan upacara barulah disebut makar,” kata Wenda.
Selain itu, katanya, kliennya sebelum melakukan kegiatan telah menyurati kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, sebagai niat baik melakukan pemberitahuan sehingga niat untuk mengibarkan bendera itu tidak ada.
“Barang bukti bendera Bintang Kejora itu tidak dikibarkan, aparat ambil dari dalam koper, sedangkan baju loreng yang dijadikan barang bukti juga diminta kepada masyarakat untuk melepas saat dilakukan pengerebekan, sehingga kami memandang kasus ini bukan perkara makar dan tidak bisa dikenakan pasal makar,” katanya.
Didapati juga dua buah stempel bertuliskan 'West Papua Revolutionary Army Kordap XI Yaly' berwarna merah dan biru, serta dua buah telepon genggam, satu buah noken, dan sebuah dompet.
Menurut kepolisian setempat, rencananya latihan perang lanjutan Kordap XI Yalimo akan dilanjutkan di Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang.tihan militer selama satu pekan. (*)
Artikel ini telah tayang di BBC dengan judul “Kasus makar di Papua, warga Polandia divonis penjara, warga negara asing 'pertama yang divonis' terkait makar”
