Ramadhan 1440 H
Pemprov Sumut Potong Gaji ASN yang Telat Masuk Kantor, Lebih dari 60 Menit Dianggap Tidak Bekerja
Biasanya, pada puasa pertama ini ada pegawai negeri sipil memilih untuk tidak masuk ke kantor dengan berbagai macam alasan
Penulis: Satia |
Pemprov Sumut Potong Gaji ASN yang Telat Masuk Kantor, Lebih dari 60 Menit Dianggap Tidak Bekerja
TRIBUN MEDAN.com-Hari pertama menjalani puasa pada bulan Ramadhan, aktivitas di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, tampak seperti biasa.
Para Aparatur Sipil Negara terlihat asyik menjalankan tugas dan bekerja seperti biasanya.
Biasanya, pada puasa pertama ini ada pegawai negeri sipil memilih untuk tidak masuk ke kantor dengan berbagai macam alasan yang akan diberlakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip mengatakan, bahwa bila pegawai tidak masuk akan dipotong gaji dengan gabungan tunjungan sebesar 2,5 sampai 5 persennya bila tidak masuk kerja dalam atau pun terlambat hadir.
"Dan mereka yang mencoba tidak hadir akan dilakukan pemotongan, ia tidak datang satu hari pada hari biasa itu dipotong 2,5 persen dari total tunjangan," katanya, Senin (6/5/2019).
Dirinya saat ini tidak mengetahui secara pasti berapa persen jumlah kehadiran dari para PNS yang masuk.
"Gak tahu aku lah, karena semua sistem aplikasi dan langsung tiap-tiap OPD yang bisa mengakses, kalau kami hanya bisa akses BKD saja yang tidak masuk itu berapa, jadi semuanya itu sistem online yang bekerja," ujarnya.
Tips Memilih Menu Makanan saat Sahur agar Tubuh Tetap Prima Selama Beraktivitas di Bulan Puasa
VIDEO: Roller Coaster Terekstrem, Lintasan 1004 Meter dengan Jalur Vertikal Tercuram di Dunia
Uang Hasil Menabung 5 Tahun di Dalam Celengan Dimakan Rayap, Total Uang yang Rusak Rp 12 Juta
Ia memperjelas, bila ada pegawai yang terlambat hadir atau mengisi abses lebih dari setengah jam akan dikenakan pemotongan 2,5 persen. Lalu untuk lebih dari satu jam pegawai tersebut dianggap tidak hadir atau bolos bekerja.
"Itulah, Kalau tidak hadir lebih dari satu jam akan dihitung tidak masuk satu hari. Sudah aplikasi yang langsung memotong sendiri itu, kalau diminta datanya, per-OPD gak bisa kami keluarkan karena memakai sistem itu," katanya.
Telkomsel Tunjuk Dua Start-Up The NextDev Academy Wakili Indonesia di Future Makers 2019
Go-jek Akhirnya Naikkan Tarif setelah Diancam Demo Mitra Driver, Ini Penjelasan Manajemen!
Kapolrestabes Medan Berharap Bulan Suci Ramadhan jadi Momen yang Tepat Menjaga Toleransi Antar Agama
Sekarang ini, kata Kaiman tidak seperti dahulu, di mana sistem absen masih dilakukan dengan cara manual. Di mana setiap pegawai harus mengisi sebuah buku dengan pencatat.
Kemudian setelah itu ditiadakan, para pegawai menggunakan finger print atau dengan cara menempelkan ibu jari kepada alat tersebut.
Safira Jajakan Anak Berusia 13 tahun jadi Pekerja Seks Komersil Lewat Aplikasi Online
Kalahkan Juara Dunia Kun Khmer di ONE: For Honor, Priscilla Lumban Gaol Ungkap Rahasia Kemenangannya
Nantinya alat tersebut akan mencatat jam masuk hingga pulang kerja.
Alat tersebut nantinya bisa dijadikan pengukur sejauhmana kinerja yang dimiliki pegawai pemerintah serta dapat mengetahui seberapa banyak pegawai yang mangkir atau bolos selama bertugas.
Dibully karena Bertubuh Kecil Pria Ini Bikin KO Instruktur Gym Sekali Pukul, Tonton Videonya
Rekaman Detik-detik Pesawat Sukhoi Terbakar saat Mendarat Darurat, Puluhan Orang Tewas. .
(cr19/Tribun-Medan.com)