RESMI TERSANGKA, Eks Danjen Kopassus Dijerat Delik Senpi Ilegal, Ditahan di Rutan TNI

Proses hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terus bergulir. Soekarno resmi berstatus tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. 

TRIBUN MEDAN.COM - Proses hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terus bergulir. Purnawiran jenderal bintang dua tersebut resmi berstatus tersangka dan dijerat delik atau dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu kini mendekam di sel tahanan Rutan Militer Guntur, Jakarta.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, penyidik Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Soenarko.

"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca: Unjuk Rasa di KPU Sumut, Massa GNKR Desak Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin

Baca: Massa Aksi di Depan KPU Sumut Salat Asar Berjemaah sebelum Unjuk Rasa

Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal. Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.

Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum. "Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.

"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, Wiranto tidak mau menjawab. Ia beralasan proses penyidikan belum selesai.

"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, menguasai senpi ilegal tidak diizinkan siapa pun. Itu ada hukumnya, ada undang-undang. Soal nanti mau digunakan untuk apa nanti pendalamannya dalam proses penyidikan, belum selesai," kata Wiranto.

Baca: Ronaldo Ajukan Dua Nama Pelatih Top yang Layak Tukangi Juventus Musim Depan

Baca: Dewi Budiati Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi sebelumnya mengatakan, TNI dan Polri melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.

Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan. Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rutan Militer Guntur.

Adapun, Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/5/2019), atas sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung KPU pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019). Laporan itu didasari video pernyataan Soernako yang beredar di masyarakat.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca: Kadishut Sumut: Bupati Samosir Tidak Tahu Hutan yang Ditebang Berstatus APL

Arahan Soenarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar di media sosial. Di video tersebut, Soenarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah orang.

"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ujar Soenarko.

Sosok Soenarko
Setelah Polri dan TNI membeberkan upaya penyelundupan senjata ini, sosok Sunarko pun kini menjadi sorotan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved