TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana
TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana
TRIBUN-MEDAN.COM - TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana.
//
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih (24).
Baca: Kronologi Balita Terkunci dalam Mobil Avanza, Ibu Panik, Petugas Bongkar Paksa Pakai Linggis
Baca: Mudik Lebaran Lancar, Alasan Direktur BPN Prabowo-Sandi Naik Kereta Api, Fadli Zon: Tugas Pemerintah

Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.
“Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya.
Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.
Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.
"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Baca: Mudik Lebaran Lancar, Alasan Direktur BPN Prabowo-Sandi Naik Kereta Api, Fadli Zon: Tugas Pemerintah
Baca: Kronologi Balita Terkunci dalam Mobil Avanza, Ibu Panik, Petugas Bongkar Paksa Pakai Linggis
Pasal Pidana
Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.
Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.
Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.
"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.
Terkait kasus Kevin Kosasih, Dedi mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang.
Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita.