TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana

Editor: Salomo Tarigan
istimewa/kompas
TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana 

TRIBUN-MEDAN.COM - TERBARU Pengemudi Mobil Fortuner Plat Polri Ugal-ugalan, IPW Tuding Oknum Slog Polri Harus Dipidana.

//

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga  terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih (24).

Baca: Kronologi Balita Terkunci dalam Mobil Avanza, Ibu Panik, Petugas Bongkar Paksa Pakai Linggis

Baca: Mudik Lebaran Lancar, Alasan Direktur BPN Prabowo-Sandi Naik Kereta Api, Fadli Zon: Tugas Pemerintah

Soal Kasus Fortuner Berpelat Polri, IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri
Istimewa via Kompas.com
“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada potensi korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” ujar Neta S Pane, Selasa (4/5/2019).

Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.

“Pihak pemakai dan oknum Slog Polri yang diduga menjual nomor dinas itu harus dikenakan pidana,” tegasnya. 

Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.

Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.

"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Baca: Mudik Lebaran Lancar, Alasan Direktur BPN Prabowo-Sandi Naik Kereta Api, Fadli Zon: Tugas Pemerintah

Baca: Kronologi Balita Terkunci dalam Mobil Avanza, Ibu Panik, Petugas Bongkar Paksa Pakai Linggis

Pasal Pidana

Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.

Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.

Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.

"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.

Terkait kasus Kevin Kosasih, Dedi mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang.

Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved