Sudah Tiga Bulan Berjalan, Polda Sumut Belum Tentukan Tersangka dalam Kasus Hibah KNPI Binjai

Kasus yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan ini, pihak DitKrimsus Polda Sumut akan melakukan penambahan saksi ahli untuk dimintai keterangan

Tribun Medan /Sofyan Akbar
Sudah Tiga Bulan Berjalan, Polda Sumut Belum Tentukan Tersangka dalam Kasus Hibah KNPI Binjai. Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana (kemeja putih) saat bertanya kepada Arbain tersangka penjual satwa liar, Jumat (11/1/2019). 

Sudah Tiga Bulan Berjalan, Polda Sumut Belum Tentukan Tersangka dalam Kasus Hibah KNPI Binjai

TRIBUN-MEDAN.com- Sampai saat ini, Polda Sumut dalam hal ini penyidik DitKrimsus belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KNPI Kota Binjai.

"Masih proses penyidikan," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (12/6/2019).

Kasus yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan ini, pihak DitKrimsus Polda Sumut akan melakukan penambahan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

"Ada tambahan saksi ahli dari Jakarta,"katanya.

Meskipun kasus sudah berjalan tiga bulan, orang nomor satu di Krimsus Polda Sumut ini mengaku tidak ada mengalami kendala dalam penanganan perkara ini.

Kasus ini sendiri, penyidik telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Wali Kota Binjai HM Idaham, mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar, Sekda Kota Binjai (sekarang) Maffulah Daulay dan beberapa saksi lain yang berkaitan dengan dana hibah tersebut.

Seperti diketahui, Kasus dana hibah KNPI Binjai tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp500 juta akan segera dilakukan gelar perkaranya oleh Polda Sumut.

Baca: Taman Margasatwa Kota Medan Miliki Koleksi Hewan Pengerat Terbesar di Dunia

Baca: Sebelum Lapor, Eks Komandan Grup IV Sandi Yudha Kopassus Sampai Buka Kamus Telaah Bahasa Tim Mawar

Baca: Dosen HS Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiwi Mundur dari Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia

Baca: Bidan Desa Diperas Selingkuhan Rp 30 Juta, Gara-gara Aksi Video Nakal Timun dan Organ Intim

"Kalau semua saksi sudah kita periksa, segera kita gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (7/5/2019).

Baca: Promo Grab dan GoJek akan Dihapus? Siap-siap Naik Ojol dengan Harga Lebih Mahal. .

Baca: Tertibkan Pedagang Kali Lima di Pasar Kampung Lalang, Personel Sat Pol PP Medan Diancam Parang

Baca: Detik-detik Prabowo Subianto Serukan: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang

Saat ini, akunya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dana hibah KNPI Binjai tahun Anggaran 2016 - 2018 sebesar Rp550 juta.

Baca: PSMS Medan Jajal Gumarang FC untuk Matangkan Persiapan Tim Sebelum Liga Bergulir

Baca: Jemaah Sholat Id Bubar saat Khatib Bahas soal Politik, Ini Penjelasan Camat & Ketua FKUB Klaten

Baca: Viral Video Remaja Dipukuli Teman Sekelas hingga Tewas karena Duduk di Kursi Paling Depan

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved