KIVLAN ZEN Minta Perlindungan pada Pangkostrad Danjen Kopassus Menko Polhukam dan Menhan

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews.com/ Gita Irawan
KIVLAN ZEN Minta Perlindungan pada Pangkostrad Danjen Kopassus Menko Polhukam dan Menhan. Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). 

KIVLAN ZEN Minta Perlindungan pada Pangkostrad Danjen Kopassus Menko Polhukam dan Menhan

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019.

Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Baca: Sidang Sengketa Pilpres tanpa Putusan Sela, Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2024

Baca: BPN Menggugat Jabatan Rangkap Maruf Amin, Pakar Hukum Refly Harun Analisis Respons MK

Baca: Suami Gadaikan Istri pada Pria Lain Rp 250 Juta Berujung Pembunuhan Salah Sasaran, Ini Kronologinya

Meski demikian, saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut.

Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.

Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.

Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran.

Baca: Dulu Tolak Habis-habisan, Kini Anak Buah Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Baca: Mayangsari Terbaru- Mudik Naik Kereta Api, Sandal Mewah Menantu Keluarga Cendana Jadi Sorotan

Baca: KRONOLOGI 2 Anggota TNI Ditembak Polisi hingga Oknum Aparat yang Terlibat Diproses, Begini Akhirnya

Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.

"Pertama, saya belum baca.

Akan saya baca masalahnya dan lain-lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved