Hakim Persoalkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Tarik Alat Bukti C1 yang Diserahkan ke MK

Hakim Persoalkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Tarik Alat Bukti C1 yang Diserahkan ke MK

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Kompas TV
Hakim Persoalkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Tarik Alat Bukti C1 yang Diserahkan ke MK 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Persoalkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Tarik Alat Bukti C1 yang Diserahkan ke MK.

//

Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Yusril Ihza Mahendra Cecar Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Saksi Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam

Baca: Partai Baru, Mantan Politisi PKS Siap Deklarasi 2020, Diawali Garbi, Fahri Hamzah Diusulkan Ketum

Baca: Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana

Hakim Persoalkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Tarik Alat Bukti C1 yang Diserahkan ke MK
Hakim Persoalkan Alat Bukti, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Tarik Alat Bukti C1 yang Diserahkan ke MK (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Jumlahnya sebanyak 28 kontainer.

Alat bukti tersebut ditarik setelah Majelis Hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).

Menurut Majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Oleh karenanya, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.

Baca: LIVE KOMPASTV: Live Streaming Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi Sedang Berangsung

Baca: PERSIB TERKINI - Jadwal Terbaru Persib Bandung Vs Madura United Pekan Kelima Liga 1, Cek Klasemen

Jika tidak diperbaiki, mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti. Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.

"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kita ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, Majelis Hakim tetap memberi waktu kepada Tim Hukum Prabowo untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12 siang ini.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.

Namun demikian, jika waktunya tak mencukupi, maka alat bukti tetap ditarik.

Baca: 3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kita ajukan," ujar Bambang.

Atas alat bukti yang ditarik tersebut, Tim Hukum Prabowo menggunakan alat bukti lainnya yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved