Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana

Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana

Editor: Salomo Tarigan
ist/tribunjabar
Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana.  

Akhirnya Setya Novanto tak Diberi Remisi, Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Pelanggaran Disiplin Napi.

//

Tidak akan ada remisi untuk terpidana kasus korupsi Setya Novanto akibat ulahnya yang terus mempermainkan hukum. 

Baca: Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga

Baca: Hakim MK Minta Bambang Jangan Terlalu Mendramatisir hingga Berdebat dengan Luhut Pangaribuan

Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana. Foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin.
Nasib Setnov Seusai Melarikan Diri, Kabur dari Rumah Sakit,Pengawal Setya Novanto tak Cukup Dipidana. Foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sementara istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang diduga mendampingi saat Novanto menyalahgunakan izin berobat, Jumat (14/6/2019), tidak akan diperkarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

”Setya Novanto sudah pasti tidak dapat remisi karena dia tidak dapat izin dari KPK. Kalau seandainya dia ada justice collaboratoratau napi yang mempunyai hak remisi, dia pasti masuk dalam Register F (buku berisi catatan pelanggaran disiplin narapidana),” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Selasa (18/6/2019), di Jakarta.

Aturan mengenai remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 dikatakan bahwa remisi dapat diberikan oleh menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013, pada akhir April 2018.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/6/2019)

Pada Jumat (14/6/2019), Novanto menyalahgunakan izin berobat.

Jumat siang, dia ditemani istrinya, Deisti Astriani Tagor, berpura-pura menyelesaikan administrasi rumah sakit tempat dia berobat.

Namun saat itu dia justru kabur. Dia baru kembali ke rumah sakit pada Jumat sore.

Kemudian beredar foto yang menunjukkan Novanto bersama Deisti di salah satu toko bangunan di Padalarang. Foto itu terjadi dalam rentang waktu dia kabur dari rumah sakit.

Kemenkumham mengakui kejadian itu.

Hal tersebut bisa terjadi karena petugas pengawal Novanto lengah. Petugas tidak mengawal Novanto saat mantan Ketua DPR itu hendak menyelesaikan administrasi rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved