Mahfud MD Sebut Sebenarnya Hasil Sidang Sudah Bisa Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Kolase foto Saksi Ahli O1 di MK dan Mantan Ketua MK Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah  Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa pilpres 2019.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV  dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Baca: Sandiaga Uno Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 untuk Jokowi, Sebut Selalu Mendoakan Kesehatan Jokowi

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Baca: Edy Rahmayadi Ambil Alih Mengurus RUTR untuk Membenahi Kota Medan karena Sering Dilanda Banjir

Baca: Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Inilah Nama 30 Korban Tewas hingga Respon Kapolda dan Bupati Langkat

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved