Mahfud MD Sebut Sebenarnya Hasil Sidang Sudah Bisa Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa pilpres 2019.
Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Baca: Sandiaga Uno Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-58 untuk Jokowi, Sebut Selalu Mendoakan Kesehatan Jokowi
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Baca: Edy Rahmayadi Ambil Alih Mengurus RUTR untuk Membenahi Kota Medan karena Sering Dilanda Banjir
Baca: Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Inilah Nama 30 Korban Tewas hingga Respon Kapolda dan Bupati Langkat
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.