Mahfud MD Sebut Sebenarnya Hasil Sidang Sudah Bisa Diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Kolase foto Saksi Ahli O1 di MK dan Mantan Ketua MK Mahfud MD. 

"Saya bilang saya soal TSM. (Kata Mahfud) 'oh cocok, karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa keputusan dalam pilkada soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana'," ujar Eddy menirukan pernyataan Mahfud.

Eddy pun mengambil kesimpulan bahwa keahliannya dalam bidang ini diakui mantan ketua MK. "Berarti dalam pengertian Beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," kata dia.

Adapun, dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum 01 bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan TSM.

Tim Hukum 02 Tidak Tepat Menyitir Pendapat Yusril

Ahli hukum Eddy OS Hiariej menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyitir pendapat Yusril Ihza Mahendra yang disampaikan pada sidang sengketa hasil pilpres pada 2014 lalu.

Menurut Eddy, pendapat Yusril yang saat itu membela pemohon gugatan pada 2014, tidak dapat dijadikan pendapat hukum dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2019.

Hal itu dikatakan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Kuasa hukum pemohon menyitir pendapat Yusril. Padahal, keterangan itu tidak relevan menjadi rujukan dalam persidangan ini," ujar Eddy yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.
Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)

Menurut Eddy, gugatan hasil pemilihan presiden pada 2014 lalu telah ditolak oleh MK. Sehingga, dalam konteks hukum pembuktian, keterangan ahli pada saat itu tidak memiliki bobot sebagai bahan pembuktian oleh hakim.

Sebelumnya, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai, MK berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pilpres 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.

Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

Untuk memperkuat pendapatnya itu, tim Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli 01: Mantan Ketua MK Anggap Saya Punya Kapasitas Jawab soal TSM"Dan di Tribunwow.com dengan judul Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved