AKHIRNYA Hakim MK Tolak Dalil Tim Prabowo-Sandi, Tidak Dapat Buktikan Dugaan Kecurangan TSM

Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
AKHIRNYA Hakim MK Tolak Dalil Tim Prabowo-Sandi, Tidak Dapat Buktikan Dugaan Kecurangan TSM. Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

AKHIRNYA Hakim MK Tolak Dalil Tim Prabowo-Sandi, Tidak Dapat Buktikan Dugaan Kecurangan TSM

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang dibacakan Kamis (27/6/2019).

Hingga sidang diskos pukul 16.00 WIB, belum ada dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinyatakan diterima hakim konstitusi.

Mulai dari ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Baca: Viral di Media Sosial Poster Pengumuman Pemisahan Tangga Murid Laki-laki dan Perempuan di SMPN 44

Baca: Titiek Soeharto Tebar Pesona Temui Pendukung 02 di Jalan Kawal Sidang Putusan MK

Baca: Polisi Hentikan Kasus Ifan Seventeen, Hasil Visum Tak Terbukti Tuduhan Perzinahan

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut. 

Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. 

Baca: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Angkat Bicara setelah MK Tolak Gugatan Prabowo Sandi, Ungkap Fakta Ini

Baca: RESMI, Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim Prabowo Sandi Raup 52 Persen Suara Pilpres!

Baca: Mengejutkan, Febri Sinaga Selamat usai Tertabrak dan Masuk Kolong Kereta Api, Warga Sempat Pingsan

Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved