Sidang Putusan MK
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Minta Masyarakat Sumut Menerima Apapun Hasil Keputusan Hakim MK
Tentunya proses pemilu sudah sama-sama dilaksanakan. Kemudian penetapan sudah dan ada sengketa sebagaimana ketentuan undang-undang
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Minta Masyarakat Sumut Menerima Apapun Hasil Keputusan Hakim MK
TRIBUN-MEDAN.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat Sumut tenang dan damai pasca menyikapi apapun hasil putusan gugatan Pilpres 2019 yang diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Agus mengatakan bahwa TNI-Polri tetap berkomitmen untuk selalu bersinergi dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya.
"Tentunya proses pemilu sudah sama-sama dilaksanakan. Kemudian penetapan sudah dan ada sengketa sebagaimana ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. Sekarang ini adalah pembacaan hasil keputusan dari pada Sidang di MK," kata Agus di Pos Satlantas Turjawali, Kamis (27/6/2019).
"Tentunya kita mengharapkan masyarakat bisa menerima apapun hasil dari keputusan tersebut. Karena semua sudah melalui proses yang terbuka secara umum," sambungnya.
Agus menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan. Tentunya bisa menilai sejauh mana fakta hukum yang disampaikan.
Baca: SIARAN LANGSUNG LIve Streaming Madura United vs Persebaya, Pukul 15.30 WIB Pemenang ke Semifinal
Baca: MAXstream Luncurkan TechStorm, Pertama di Indonesia Menghadirkan Kisah Startup Asia
Baca: WHATSAPP TERKINI: 3 Cara Mudah Atasi Memori Penyimpanan Penuh di HP karena Foto dan Video, Tips
Baca: Di Tengah Guyuran Hujan, Gubernur Edy Antusias Lihat Pameran Tanaman di Tebingtinggi Agri Market
Kemudian saksi-saksi yang diajukan dan alat bukti yang diperiksa. Hakim akan memutus berdasarkan keterangan saksi alat bukti yang disampaikan. Baik itu surat maupun yang berbagai macam surat yang nantinya bisa jadi petunjuk termasuk keterangan ahli.
"Kalau keterangan terdakwa Ini kan ada sidang terdakwa, tergugat sama yang menggugat. Artinya kepada semua pihak diberikan kesempatan. Tentunya harus terima apapun keputusannya," jelas Agus.
Terkait pihak yang tidak terima dengan keputusan, Agus menilai sepanjang itu sejalan dengan ketentuan hukum pasti akan diberikan kesempatan.
"Tapi kalau tindakan tersebut melanggar hukum dan melanggar hak asasi orang lain, tentunya kita akan melakukan tindakan," tegas Agus.
Baca: LIVE STREAMING MADURA UNITED vs PERSEBAYA, Siaran Langsung Piala Presiden Kick-off Pukul 15.30 WIB
Baca: Terekam CCTV ATCS Medan, Perempuan Ini Banting Sepeda Motornya karena tak Kunjung Menyala
Baca: MOTOGP - UPDDATE JADWAL dan Live Streaming MotoGP Assen 2019 Jumat (28/6/2019) - Minggu (30/6/2019)
Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI M.S Fadhilah bahwa sinergitas dan solidaritas TNI-Polri akan terus dilakukan, karena merupakan suatu keharusan yang harus tetap dijaga.
"Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan dengan dada terbuka, lapang dada dan disesuaikan dengan aturan serta konstitusi yang diberlakukan di negeri ini," jelas MS Fadhillah.
AKHIRNYA Hakim MK Tolak Dalil Tim Prabowo-Sandi, Tidak Dapat Buktikan Dugaan Kecurangan TSM
Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca: AKHIRNYA Hakim MK Tolak Dalil Tim Prabowo-Sandi, Tidak Dapat Buktikan Dugaan Kecurangan TSM
Baca: Viral di Media Sosial Poster Pengumuman Pemisahan Tangga Murid Laki-laki dan Perempuan di SMPN 44
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ratusan Warga Sudah Berkumpul di DPRD Sumut. .