SUAMI Syok Lihat Video Istri Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang, Ini yang Ia Lakukan

SUAMI Syok Lihat Video Istri Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang, Ini yang Ia Lakukan

tribunnews.com
Ilustrasi konten dewasa. (#SUAMI Syok Lihat Video Istri Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang, Ini yang Ia Lakukan) 

SUAMI Syok Lihat Video Istri Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang, Ini yang Ia Lakukan

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami bernisial BJ (55) syok dan tidak terima melihat video istrinya, NS (42) berhubungan badan dengan pria lain.

BJ mendapat video rekaman dari tetangga yang memergoki NS tengah berhubungan badan dengan kakek-kakek berinisial B (67) di Ladang Tebu.

Aksi tersebut terjadi di Ladang Tebu di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ujar Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2019).

Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.

Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.

Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.

Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.

Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.

Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.

BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu. Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. 

(Kompas.com/Perdana Putra)

#SUAMI Syok Lihat Video Istri Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang, Ini yang Ia Lakukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria Tua, Seorang Petani Lapor ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved