Dokter Romi Dicoret Jadi PNS, Menteri Syafruddin Warning Pemkab Solok Selatan: Segera Ajukan SK-nya!
Menteri Syafruddin memberikan warning atau peringatan kepada Pemkab Solok Selatan, terkait dengan pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa Ismael.
Dokter Romi Dicoret Jadi PNS, Menteri Syafruddin Warning Pemkab Solok Selatan: Segera Ajukan SK-nya!
TRIBUN MEDAN.com - Pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa Ismael oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mendapat reaksi keras dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Menteri PAN-RB Syafruddin pun turun tangan menangani persoalan ini. Syafruddin memberikan warning atau peringatan kepada Pemkab Solok Selatan, terkait dengan pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa Ismael.
"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kami akan warning pemerintah untuk mengajukan SK-nya," kata Syafruddin di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada alasan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS Romi. Ia mengatakan, Pemda Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Bupati Solok Selatan untuk mempertimbangkan penerimaan status PNS Romi.
"Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok untuk menerima karena apa pun dibutuhkan pegawai medis di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima karena memang kebutuhan," kata Tjahjo.
"Dan Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima," katanya.
Baca: Penjual Siomay Keliling Ini Dulu Eks Miliarder Berpenghasilan Rp 2 Miliar, Kini Jualan Pakai Sepeda
Baca: Kisah Haru Eks Miliarder Keliling Jual Siomay Serba Pink: Agar Anak Tahu Saya Masih Hidup dan Kangen
Baca: PENGAKUAN Blak-blakan Robi Anjal Si Pria yang Videonya Hidup Kembali Viral hingga Dipanggil Polisi
Romi merupakan dokter yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan. Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Kemudian pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi penyandang disabilitas. Romi yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum, bahkan telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Desember 2018.
Namun, saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.
"Semua administrasi dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi, Selasa (23/7/2019).
Beralasan Sudah Konsultasi
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan, pembatalan Romi sebagai PNS di Pemkab Solok Selatan telah melalui proses yang panjang.
"Dia belum lulus, kalau sudah lulus tentu sudah punya NIP. Dia memang sudah lulus sejumlah tes, namun akhirnya kita coret karena tidak memenuhi persyaratan," kata Admi, Selasa (23/7/2019).