AKHIRNYA India Pidanakan Suami yang Ceraikan Istri lewat Talak Tiga, setelah 3 Tahun Mandek

Pada Selasa (30/07), RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak.

Editor: Tariden Turnip
dok
AKHIRNYA India Pidanakan Suami yang Ceraikan Istri lewat Talak Tiga, setelah 3 Tahun Mandek. Ilustrasi pernikahan Muslim 

AKHIRNYA India Pidanakan Suami yang Ceraikan Istri lewat Talak Tiga, setelah 3 Tahun Mandek

TRIBUN-MEDAN.COM - Parlemen India telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mempidanakan umat Muslim pelaku praktik cerai talak tiga.

Melalui undang-undang ini, pria yang terbukti mengucapkan talak tiga terhadap istrinya terancam dipenjara selama tiga tahun.

Para pendukung UU tersebut mengatakan kaum perempuan Muslim kini semakin dilindungi.

Adapun para penentangnya berpendapat hukuman pada UU itu terlalu keras dan terdapat celah penyalahgunaan.

Dalam hukum Islam, seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata 'talak' sebanyak tiga kali.

Bahkan, pada sejumlah kasus, talak tiga diberikan melalui email atau SMS.

Oleh Mahkamah Agung India, praktik itu sejak 2017 digolongkan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.

Meski demikian, selama dua tahun terakhir belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Setelah MK merilis putusannya pada 2017, Rancangan Undang-Undang soal talak tiga sejatinya sudah diajukan.

Namun, RUU itu mandek di majelis tinggi parlemen lantaran sejumlah anggota parlemen menyebutnya tidak adil.

Pada Selasa (30/07), RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak.

Perdana Menteri Narendra Modi merayakan peristiwa ini dengan menyebutnya "kemenangan bagi keadilan gender".

Akan tetapi tidak semua pihak bergembira.

Sebagian kalangan menuduh partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Modi yang berhaluan Hindu nasionalis, menyasar umat Muslim.

Halaman
12
Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved