Ijazah Palsu
Polisi Janji Lindungi Saksi Pembongkar Praktek Ijazah Palsu
Ditanya www.tribun-medan.com, apakah kepolisian memberikan perlindungan hukum terahadap seseorang yang mau membongkar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditanya www.tribun-medan.com, apakah kepolisian memberikan perlindungan hukum terahadap seseorang yang mau membongkar praktek ijazah palsu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengatakan, hal itu merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang.
"Kita memang harus melindungi saksi dan korban, karena itu merupakan kewajiban," ujarnya. Hal ini ditanya Tribun terkait mantan dosen disebuah PTS di Sumut yang bersedia mengungkap praktek ijazah palsu asal mendapat perlindungan Polisi (Tribun edisi Sabtu (5/11) lalu).
Menurut Heru perlindungan terhadap saksi bisa dilakukan dengan bermacam cara, seperti tidak disebutkan identitasnya dipemberitaan maupun dilakukan pengawalan/pemantauan.
"Tapi pengawalan, jika memang yang bersangkutan benar-benar merasa terancam atau mendapat ancaman yang serius," ujarnya.
Sementara Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjawab lebih lugas saat dimintai konfirmasinya terkait perlindungan terhadap sumber (saksi) yang mau membongkar praktek ijazah palsu, tegas lagi.
"Ya jelas kita jamin. Seperti Itu kasus-kasus narkoba, kalau kita buka siapa pelapornya bisa bahayalah dia," jawab Nainggolan konkrit. (fer/tribun-medan.com)

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											