Ijazah Palsu

Polisi Janji Lindungi Saksi Pembongkar Praktek Ijazah Palsu

Ditanya www.tribun-medan.com, apakah kepolisian memberikan perlindungan hukum terahadap seseorang yang mau membongkar

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditanya www.tribun-medan.com, apakah kepolisian memberikan perlindungan hukum terahadap seseorang yang mau membongkar praktek ijazah palsu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengatakan, hal itu merupakan kewajiban berdasarkan undang-undang.

"Kita memang harus melindungi saksi dan korban, karena itu merupakan kewajiban," ujarnya. Hal ini ditanya Tribun terkait mantan dosen disebuah PTS di Sumut yang bersedia mengungkap praktek ijazah palsu asal mendapat perlindungan Polisi (Tribun edisi Sabtu (5/11) lalu).

Menurut Heru perlindungan terhadap saksi bisa dilakukan dengan bermacam cara, seperti tidak disebutkan identitasnya dipemberitaan maupun dilakukan pengawalan/pemantauan.

"Tapi pengawalan, jika memang yang bersangkutan benar-benar merasa terancam atau mendapat ancaman yang serius," ujarnya.

Sementara Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjawab lebih lugas saat dimintai konfirmasinya terkait perlindungan terhadap sumber (saksi) yang mau membongkar praktek ijazah palsu,  tegas lagi.

"Ya jelas kita jamin. Seperti Itu kasus-kasus narkoba, kalau kita buka siapa pelapornya bisa bahayalah dia," jawab Nainggolan konkrit. (fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved