Mapolresta Medan Musnahkan 10 Kg Ganja

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Medan, memusnahkan

Editor: Muhammad Tazli
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Medan, memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 10 Kg, di halaman Mapolresta Medan, Rabu (5/12/2012). Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan dari tersangka Rahbuddin alias Udin, Muhammad Nasir dan Dahlan.

Pemusnahan yang dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP S Simaremare ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Joseph Christian dan penasehat hukum dari para tersangka Untung Haryono, serta ketiga tersangka.

Menurut informasi di Mapolresta Medan, barang bukti ganja seberat 10 Kg ini dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum besi dengan di siram minyak tanah dan di bakar hingga menjadi debu. Sementara itu, asap hasil pembakaran barang bukti tersebut sempat membuat kawasan Mapolresta Medan tercium aroma ganja yang sangat menyengat.

Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP S Simaremare, saat dikonfirmasi mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah kerusakan dan penyusutan dari barang bukti narkoba tersebut.

Simaremare menyatakan, pemusnahan dilakukan juga untuk mencegah penyalahgunaan dari barang bukti narkoba tersebut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved