Pengalihan Penahanan Kliennya Murni Keputusan Hakim
Taufik Siregar, selaku Penasehat Hukum (PH) Faisal dan Elfian, terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserdang, saat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Taufik Siregar, selaku Penasehat Hukum (PH) Faisal dan Elfian, terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserdang, saat ditanya kondisi kesehatan kliennya yang sebelumnya didiagnosa sakit oleh dokter mengidap dyspepsia dan direkomendasikan untuk opname, Taufik tak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengaku, sehat itu tergantung dari kacamata siapa.
"Sehat itu kacamata kedokteran atau kita! Kalau kita setiap persidangan dia (terdakwa) hadir dan menyatakan sehat dan siap mengikuti persidangan ketika ditanya oleh majelis hakim," urainya, Sabtu (23/2) di Medan.
Ditambahkannya, hukum telah mengatur semuanya. Ada hak dari kliennya sebagai tersangka dan kini sebagai terdakwa. Ada prosedur yang harus dilalui. Pihaknya yang mengajukan dilakukan penangguhan atau peralihan status tahanan, dan ketika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, itu adalah suatu keputusan yang diambil oleh majelis hakim itu sendiri dan tanpa ada intervensi dari pihaknya.
Dijelaskannya, kalau memang KY merasa melihat ini (pengalihan penahanan) dianggap tidak sesuai, sebaiknya hadir dipersidangan. Tetapi sebagai pertimbangan, dirinya mengatakan bahwa kliennya Faisal sudah pernah dirampas kemerdekaannya oleh negara, dalam hal ini intitusi kejaksaan.
"Mereka (kejaksaan) juga pernah menuduh Faisal korupsi beberapa tahun lalu. Dan itu tidak terbukti. Tetapi kali ini Faisal kembali diadili. Saya sampai sekarang masih optimis dengan perkara yang saya tangani karena apa-apa saja yang didakwakan sama klien saya belum terpenuhi. Faisal ketika diperiksa pertama kali langsung ditahan oleh penyidik. Dalam surat panggilan ketika itu tidak dijelaskan statusnya sebagai saksi atau tersangka," ujarnya.
Prihal dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya melakukan program secara swakelola yang semestikan dilakukan dengan sistem tender, Taufik menjelaskan masalah program atau kegiatan yang terdapat dalam DPA, apakah itu mau ditenderkan atau disewakelolakan itu wewenang kepala dinas dalam hal ini dinas PU Deliserdang dan itu tidak perlu persetujuan DPRD.
"Yang tidak boleh dilakukan kadis adalah melakukan realisasi pembayaran melebihi pagu anggaran. Misalnya dalam tahun 2012 ada pagu anggaran Rp 100 milar, tidak boleh dilakukan realisasi pembayaran diatas Rp 100 milyar. Ditahun anggaran 2008-2010 terdakwa Faisal juga tidak pernah melakukan pembayaran anggaran melebihi pagu anggaran," urainya.
(irf/tribun-medan.com)