Eks Sekda Deliserdang Saksi Persidangan Faisal dan Elfian
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pada Dinas PU Deliserda
Namun saksi mengaku tidak tahu. "Hanya sekilas saya baca pak, di sana saya baca Dinas PU Deliserdang ada hutang. Karena kegiatan di SKPD tidak ada kewajiban Sekda harus mengetahuinya. Ketika sudah dianggarkan pada tahun itu, terjadilah pembayaran, satu SKPD tidak boleh berhutang terhadap kegiatan sekarang tapi nanti dibayar," ujar saksi.
Meski jawaban-jawaban saksi menyudutkan terdakwa dan terdakwa Faisal menyatakan kesaksian dari beberapa jawaban saksi tidak benar, keduanya tampak akrab dan berpelukan usai persidangan.
Sementara itu, pengacara Faisal yang dimintai komentarnya mengaku, keterangan Azwar dipersidangan tidak konsisten. Hal itu terlihat dari jawaban saksi yang berbeda-beda pada saat ditanyai oleh jaksa, hakim dan pengacara terdakwa.
"Keterangan berbeda. Ketika hakim menanya beda, jaksa menanya beda dan pengacara juga berbeda. Perkara ini mencari-cari salah. Ini kan laporan BPK potensi bukan korupsi. Kalau pemain bola dia (Azwar) kiper itu," pungkasnya.(Irf)